[PORTAL-ISLAM.ID] Memasuki masa kampanye rapat umum terbuka, aparat kepolisian hingga aparatur sipil negara (ASN) dituntut untuk netral. Mereka diminta tak berperan aktif dalam kampanye terbuka yang berlangsung antara 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.
Untuk itu, Polri mengeluarkan telegram untuk jajarannya agar benar-benar menjaga netralitas. Surat Telegram bernomor KS/DEN C-04/III/2019/Divpropam itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian dan ditujukan untuk seluruh Kapolda di Indonesia.
"Ya ada beberapa TR yang sifatnya mengingatkan agar sel anggota Polri menjaga netralitas dlm kontestasi pemilu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo melalui pesan tertulisnya, Ahad 24 Maret 2019
Surat telegram itu memuat sejumlah poin instruksi Kapolri kepada jajarannya agar mempedomani netralitas dalam setiap tahapan Pemilu. Para personel Polri dilarang menggunakan, memasang, atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut Pemilu.
Para personel juga dilarang untuk berfoto atau berswafoto bersama para calon legislatif, hingga presiden. Poin yang ditekankan, Polri juga tidak diperbolehkan untuk bergaya menunjukkan jumlah jari tertentu agar tak dituding berpihak ke salah satu paslon.
Personel Polri bahkan dilarang untuk mengisi kegiatan seminar sebagai pembicara kampanye, deklarasi dan pertemuan politik. Kecuali, dalam rangka bertugas menjaga keamanan.
"Mabes polri selalu memberikan arahan ke anggota polri untuk terus menjaga netralitas dalam setiap pentahapan pemilu termasuk pd pelaks kampanye terbuka yang digelar dr tgl 24 Maret sampai 13 April. Serta tahapan lainnya. Bersama seluruh komponen mewujudkan pemilu yg aman, damai, dan sejuk," kata Dedi menambahkan seperti dilansir dari Republika.
Berita ini dikomentari oleh seorang warganet sekaligus dokter.
Trus yg ingatkan kalian siapa? https://t.co/iebo7aDlih— Dr.Gunawan (@dr_gundi) March 24, 2019