[PORTAL-ISLAM.ID] Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama meminta agar Warga Negara Indonesia yang beragama non-muslim tak lagi disebut sebagai kafir. Karena menurutnya kata kafir dianggap mengandung unsur kekerasan teologis.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD mengatakan pelarangan penyebutan kafir tidak diperlukan dan tidak perlu ada fatwa pelarangan.
"Pelarangan sebutan kafir bagi nonmuslim tak perlu diributkan. Ia Tak perlu difatwakan karena di dalam konstitusi dan peraturan per-undang2an memang tidak ada sama sekali kata kafir. Ia (kata 'kafir') tak perlu diributkan karena dalam dalil naqly agama Islam memang ada istilah itu. Meributkannya tak produktif," kata Mahfud MD melalui akun twitternya, Senin (4/3/2019).
Terkait sikap NU, Mahfud MD sudah memberi masukan.
"Sudah saya bilang ke mereka (NU): di dalam hukum dan konstitusi tidak ada term kafir. Tapi dalam Qur'an dan hadits ada istilah itu sebagai adresat kaum. Meminjam UAS (Ustad Abdul Somad), misal-nya, kita tak bisa mengganti surat Alkafirun dari bacaaan "Qul yaa ayyuhal kaafiruun" menjadi bacaan "Qul yaa ayyuhal nonmuslim"," terang Mahfud MD.
"Di dalam konstitusi dan semua hukum kita tidak ada kata kafir. Tapi di dalam Qur'an dan Hadits ada banyak dan itu tak bisa dihapus," sambungnya.
"Kita tak perlu saling marah pada diksi agama masing-masing. Orang Islam menyebut orang lain kafir itu boleh. Itu hanya adresat bukan musuh. Orang Yahudi menyebut kita goyim boleh karena kita memang goyim menurut diksi agama mereka. Orang Katolik menyebut pengikutnya sebagai domba juga tak ada yang ribut," tutupnya.
Pelarangan sebutan kafir bg nonmuslim tak perlu diributkan. Ia Tak perlu difatwakan krn di dlm konstitusi dan peraturan per-undang2an memang tdk ada sama sekali kata kafir. Ia tak perlu diributkan krn dlm dalil naqly agama Islam memang ada istilah itu. Meributkannya tak produktif
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 3 Maret 2019
Sdh sy bilang ke mereka: di dlm hukum dan konstitusi tdk ada term kafir. Tapi dlm Qur'an dan hadits ada istilah itu sbg adresat kaum. Meminjam UAS, msl-nya, kita tak bs mengganti surat Alkafirun dari bacaaan "Qul yaa ayyuhal kaafiruun" menjadi bacaan "Qul yaa ayyuhal nonmuslim". https://t.co/gLxpbPDyV6
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 3 Maret 2019
Kita tak perlu saling marah pd diksi agama masing2. Orang Islam menyebut orang lain kafir itu boleh. Itu hanya adresat bkn musuh. Orng Yahudi menyebut kita goyim boleh krn kita memang goyim mnrt diksi agama mereka. Orng Katolik menyebut pengikutnya sbg domba jg tak ada yg ribut. https://t.co/0SzjQOawWC
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 3 Maret 2019