[PORTAL-ISLAM.ID] Pendukung Jokowi Jadi Tersangka KPK, Terkait Kasus Suap Direktur Krakatau Steel
Alexander K. Muskitta, yang menjadi perantara kasus suap Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, diketahui merupakan salah satu loyalis pendukung Paslon Capres-Cawapres 01, Jokowi-Ma'ruf.
Melalui kronologi postingan media sosial Facebooknya, Alexander selama ini sering kali membuat postingan dukungan untuk Jokowi.
Kasus dugaan suap yang menjerat Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Wisnu Kuncoro, tak luput dari peran seseorang bernama Alexander Muskitta.
Alexander dalam kasus ini, diduga berperan sebagai perantara suap dari Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Pada awalnya di tahun 2019, Krakatau Steel berencana mengadakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Saat itulah, Alexander diduga berperan sebagai broker (calo), dengan menawarkan beberapa rekanan kepada Wisnu dan disetujui.
Kemudian Alexander, yang diduga bertindak atas nama Wisnu, menyepakati commitment fee dengan rekanan yang ditunjuk yakni PT Grand Kartech dan Tjokro Group.
Dengan penunjukkan itu, dua perusahaan tersebut diduga menjanjikan 10% dari nilai kontrak kepada Alexander.
"Selanjutnya Alexander Muskitta meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dari Group Tjokro," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Sabtu (23/3/2019).
Pada 20 Maret 2019, Alexander kembali menerima cek Rp 50 juta dari Yudi. Cek itu kemudian dicairkan dan disetorkan ke rekeningnya.
Tak hanya itu, Alexander juga menerima USD 4.000 dan Rp 45 juta dari Kenneth di sebuah kedai kopi di kawasan Jakarta Selatan dan langsung disetor ke rekeningnya.
Dari sejumlah uang yang ia terima itu, sebanyak Rp 20 juta kemudian diserahkan kepada Wisnu.
"Tanggal 22 Maret 2019, uang Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander ke Wisnu di kedai kopi kawasan Bintaro," ucap Saut.
Usai penyerahan uang, KPK langsung menangkap Alexander dan Wisnu bersama beberapa pihak lainnya.
Berdasarkan gelar perkara, Wisnu dan Alexander ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pantesan ngomongnya "Gw pilih Jokowi karena dia bersih dan gw melihat dan merasakan banyak kesuksesan.. bersama dia".
TERNYATA.. SI ALEX SUKSES NGEMBAT DUIT RAKYAT..
Sumber: [kumparan]