[PORTAL-ISLAM.ID] Penyidik KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah di ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut disita dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada hari ini, Senin, 18 Maret 2019.
"Dan juga tadi sebagian bukti yang kami temukan dari ruang Menteri Agama termasuk juga disita dari ruang Menteri Agama, uang dalam bentuk rupiah dan juga dolar mencapai ratusan juta rupiah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Senin, 18 Maret 2019.
Febri mengaku belum mendapat informasi jumlah pasti uang yang disita tersebut. Termasuk dugaan uang itu terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Ketum PPP nonaktif Romahurmuziy.
"Saya belum dapat info lebih teknis yang bisa kami sampaikan update proses penggeledahan yang dilakukan hari ini. Intinya kami lakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang di sana diduga terdapat bukti relevan perkara yang sedang disidik," ujarnya.
Selain menyita uang ratusan juta rupiah, KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus yang melibatkan Romahurmuziy. Dokumen tersebut diamankan dari total tiga ruangan yang digeledah KPK di kementerian agama.
"Diamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan juga hasil seleksi kepegawaian tersebut. Kemudian juga diamankan dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada salah satu tersangka HRS yang kemudian dipilih sebagai Kanwil di Jatim," katanya.
"Detilnya akan di-update lebih lanjut kami akan dalami dugaan penerimaan suap yang sudah ditetapkan 3 tersangkanya. Dan juga informasi lain yang terkait dengan penanganan perkara ini," sambungnya.
Penggeledahan ini dilakukan setelah beberapa hari sebelumnya sejumlah penyegelan dilakukan oleh KPK di berbagai lokasi. Penggeledahan dilakukan usai KPK menduga adanya bukti terkait kasus yang menjerat Romy selaku Ketum partai berlambang Kabah itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Romy sebagai tersangka suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. Romy diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Ketua Umum PPP.
Romy juga diduga telah menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (HRS), secara bertahap. Haris dan Muafaq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Kumparan
Sumber: Kumparan