[PORTAL-ISLAM.ID] Ahmad Dhani Prasetyo seharusnya bebas hari Sabtu kemarin setelah menjalani penahanan 30 hari, hal itu sesuai dengan putusan penahanan 30 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang 60 hari lagi tanpa alasan yang jelas.
"Sebetulnya sudah bebas. Tapi ada perpanjangan selama 60 hari ke depan. Mas Dhani juga menolak tanda tangan, tapi entah kenapa diperpanjang" kata kuasa hukum Zahid, ditemui di Rutan Medaeng, Sabtu (2/3/2019).
Hal itu di atur dalam Pasal 27 KUHAP yang menyatakan hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
Tapi selama 30 hari itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memeriksa Ahmad Dhani dalam kasus banding atas vonis 1,5 tahun. Malah diperpanjang 60 hari dan dipinjamkan ke Rutan Medaeng.
Sungguh ketidakadilan hukum dipertontonkan.
Untuk itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyerukan agar Ahmad Dhani Prasetyo bisa lolos ke DPR RI dan duduk di Komisi III yang mengurusi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan
"Mari kita kirim #ADP ke Komisi 3 @DPR_RI periode 2019-2024. Biar bersaksi untuk kita. Untuk keadilan hukum," kata Fahri Hamzah di akun twitternya, Ahad (3/3/2019).
Ahmad Dhani saat ini adalah caleg DPR RI dari Partai Gerindra dapil 1 Jawa Timur (Surabaya-Sidoarjo) nomor urut 2.
Buat pendukung Prabowo-Sandi di Surabaya dan Sidoarjo mari bantu Ahmad Dhani dengan meloloskan ke DPR RI menjadi corong melawan kedzaliman!!
Jangan biarkan Ahmad Dhani sendirian.
#SaveAhmadDhani
#BantuAhmadDhani
Mari kita kirim #ADP ke Komisi 3 @DPR_RI periode 2019-2024. Biar bersaksi untuk kita. Untuk keadilan hukum. https://t.co/JwCl7FeVHm— #2019WAJAHBARU (@Fahrihamzah) 2 Maret 2019