[PORTAL-ISLAM.ID] Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith tampak senang dengan kedatangan ustaz Haikal Hassan dalam lanjutan persidangan Pengadilan Negeri Bandung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung.
“Alhamdulilah beliau datang untuk memberikan dukungan. Kebenaran bagaikan matahari yang selalu bersinar walaupun di hadapan orang yang buta,” ujar Bahar seusai sidang, Rabu 6 Maret 2019.
Sidang lanjutan Habib Bahar bin Smith beragendakan eksepsi menanggapi materi dakwaan yang dibacakan pekan lalu di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Dalam kunjungannya, Haikal memberikan dukungan penuh kepada Bahar dan berharap proses persidangan berlangsung adil.
“Polisi menjalankan tugasnya, mencari barang-barang bukti, menyajikan atas dasar laporan daripada masyarakat. Bagus, kita apresiasi,” ujar Haikal disela persidangan.
Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis atas kasus penganiayaan anak di bawah umur, Cahya Abdul Jabar dan Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Bambang Hartoto menyatakan, akibat perbuatan Bahar, Cahya Abdul Jabar terluka pada bagian kepala, mata, lengan dan wajah berdasarkan hasil pemeriksaan visum.
Sumber: Viva