Detik-Detik Ketika Romahurmuziy Dicopot dari Ketum PPP


[PORTAL-ISLAM.ID]  Romahurmuziy telah dicopot dari jabatan Ketua Umum PPP. Berikut ini adalah ‘detik-detik’ Rommy dicopot dari jabatan pemimpin di ‘Partai Kakbah’.

Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (15/3/2019) kemarin. Ada enam orang termasuk Rommy yang kena OTT. Proses selanjutnya bakal membuat Rommy meninggalkan kursi Ketum PPP.

Menjadi tersangka

Sabtu (16/3), KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Dua orang lain yang juga menjadi tersangka adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Terkait OTT ini, tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang ditahan. Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PPP rapat, Mbah Moen datang

Siang hari seusai penetapan Rommy sebagai tersangka kasus korupsi itu, PPP menggelar rapat pengurus harian untuk menentukan nasib Rommy. Mereka juga bakal membahas siapa yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP bila Rommy dicopot.

Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair (Mbah Moen) mendatangi kantor DPP PPP. Kedatangan Mbah Moen disambut Suharso Manoarfa, Zainut Tauhid, Arwani Thomafi, dan sejumlah elite PPP lainnya. Zainut mengatakan Mbah Moen akan ikut dalam rapat pengurus harian yang akan digelar sore nanti. Rapat tersebut juga akan mempertemukan para anggota majelis PPP. Rapat digelar pukul 16.00 WIB.

Mbah Moen kecewa

Mbah Moen, sosok yang sangat dihormati PPP, menyatakan kekecewaannya terhadap Rommy. Dia menganggap kasus ini adalah ujian bagi PPP. Ini sama seperti kasus Suryadharma Ali Ketua Umum PPP terdahulu yang juga tersandung kasus korupsi.

“Mengapa dulu Pak Suryadharma Ali lalu tadi lagi. Saya kecewa, tapi itu takdir Allah,” ujarnya di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Rommy diberhentikan, Suharso Monoarfa jadi gantinya

Suharso Monoarfa yang merupakan Ketua Majelis Pertimbangan PPP ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum PPP pengganti Rommy. Hal ini diumumkan oleh PPP dalam jumpa pers seusai rapat. Suharso direstui Mbah Moen.

“Pertama pemberhentian terhadap Ir H Romahurmuziy, berdasarkan anggaran dasar/rumah tangga karena beliau terkena kasus, memberhentikan sebagai ketua umum. Kedua, kita juga menyepakati pengurus harian bersama pengurus yang hadir untuk mengangkat Bapak Suharso Monoarfa sebagai plt ketua umum,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Amir Uskara di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Rommy kirim surat pengunduran diri

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa mengatakan Romahurmuziy (Rommy) mengirimkan surat pengunduran diri sebagai ketua umum. Namun, karena ada masalah teknis, surat pengunduran diri Rommy terlambat diterima PPP. Surat dikirim pukul 15.00 WIB. Namun, karena ada masalah teknis, surat baru diterima setelah Suharso ditunjuk menjadi plt ketua umum oleh forum rapat pukul 16.00 WIB.

“Sementara rapat kami sudah lewat. Tetapi kami bisa terima itu. Tapi esensinya adalah sebagai kader dia (Rommy) paham dimana salahnya,” kata Suharso di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Suara tak setuju

Politikus senior Akhmad Muqowam menyebut penunjukan Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum PPP sebagai langkah inkonstitusional. Muqowam menegaskan soal aturan main Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP. Dalam pasal itu, disebutkan dalam hal terjadi kelowongan jabatan ketum hanya dapat diisi oleh Waketum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syariah, Ketua Majelis Pertimbangan, dan Ketua Majelis Pakar.

Suharso Monoarfa sebelum ditunjuk sebagai Plt Ketum PPP menjabat posisi Ketua Majelis Pertimbangan, bukan Wakil Ketua Umum. Menurutnya, di situlah letak inkonstitusionalnya.

“Sehingga jelaslah Pasal 13 tersebut, tidak perlu lagi penafsiran atau penerjemahan, artinya lowongan jabatan ketua umum yang ditinggalkan oleh Saudara Romahurmuziy hanya dapat diisi oleh wakil ketua umum, dan karena itu siapa pun yang mengisi di luar wakil ketua umum adalah inkonstitusional. Tinggal memilih di antara pejabat waketum,” papar Muqowam.

Sumber: Detik
Baca juga :