Bantah Tudingan Jual Beli Jabatan Rektor Rp 5 Miliar, UIN Jakarta Bakal Perkarakan Hukum Mahfud MD


[PORTAL-ISLAM.ID] Pihak Civitas Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta akhirnya mengklarifikasi tudingan adanya praktik jual-beli jabatan rektor di institusinya. Disebutkan sebelumnya, bahwa ada pihak yang meminta tarif Rp5 miliar kepada calon rektor terpilih agar bisa segera dilantik.

Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis, memberi pernyataan resmi terkait rumor dirinya yang baru saja terpilih menjadi rektor periode 2019-2023 dilakukan secara tidak wajar. Bahkan, dia pun membantah langsung tudingan adanya politik uang untuk jabatan tersebut.

"UIN Jakarta memiliki marwah dan reputasi yang harus dijaga oleh semua pihak. Rektor UIN Jakarta periode 2019-2023 dipilih secara objektif oleh Menteri Agama dan Komite Seleksi dengan mempertimbangkan kapasitas dan integritas," jelas Amany saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/3/2019) malam.

Amany menyampaikan beberapa poin, di antaranya adalah Rektor UIN Jakarta terpilih sesuai prosedur, legal, dan konstitusional. Dikatakannya, dalam Pemilihan calon rektor (Pilrek) tidak dikenal istilah "menang-kalah", tapi dipilih Menteri Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.

"Tak ada politik uang dalam proses Pilrek UIN Jakarta," sambungnya.

Lebih lanjut, Amany pun akan segera mengambil upaya hukum kepada pihak yang sengaja membangun opini bahwa terjadi praktik jual-beli jabatan untuk posisi Rektor UIN Jakarta.

"Segala tuduhan dan fitnah yang tidak berdasar. UIN Jakarta secara institusi akan melakukan tindakan tegas dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian," tandasnya, seperti dilansir Sindonews.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, membeberkan di acara ILC tvOne jika ada praktik jual beli jabatan rektor di kampus UIN Jakarta.

Disebutkan Mahfud MD dalam acara itu, ada calon rektor UIN Jakarta terpilih yang memenangkan Pilrek namun tak kunjung dilantik. Penyebabnya, calon itu tak menyanggupi permintaan seseorang yang mengharuskannya membayar uang sebesar Rp5 miliar agar segera dilantik.

Simak video pernyataan Mahfud MD di ILC:

Baca juga :