[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengenai potensi konflik kepentingan pada Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) bentukannya. Sebab, pada tim tersebut terdapat adik kandung pria yang karib disapa Kang Emil itu.
"Rekomendasi KPK selalu kan menghindari conflict of interest. Itu selalu yang paling utama dalam menghindari perilaku korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
Saut menekankan model manajemen tanpa melibatkan keluarga penting dalam pencegahan korupsi. Meski, menurut Saut, potensi konflik kepentingan selalu ada.
"Mungkin bisa jadi itu sudah ada peruntukannya dianggarkan, tapi potensi conflict of interest ini kan jadi sebuah pintu yang secara keseluruhan kan manajemen model yang tidak melibatkan keluarga menjadi penting untuk diperhatikan," ucap Saut.
TAP tersebut dibentuk Emil berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 060.1/Kep.1244-Org/2018 yang dikeluarkan pada 27 November 2018. TAP ini berisikan 19 orang.
Kemendagri Tak Permasalahkan, Asal...
TAP dipimpin Tri Hanggono Achmad yang dikenal sebagai Rektor Universitas Padjajaran (Unpad). Kemudian posisi ketua harian ditempati Arfi Rafnialdi yang pernah aktif sebagai wakil ketua pada tim kampanye Emil saat pilkada.
Emil dan wakilnya, Uu Ruzhanul Ulum, turut masuk dalam susunan kepengurusan sebagai pembina. Sedangkan adik kandung Emil yang bernama Elpi Nazmuzzaman menduduki posisi di dewan eksekutif, termasuk sepupu Emil bernama Wildan Nurul Padjar. Dewan eksekutif itu berisi 8 orang termasuk adik kandung dan sepupu Emil tersebut.
Sekda Jabar Iwa Karniwa--yang juga masuk dalam TAP sebagai pengarah--membantah bila TAP diisi orang-orang dekat Emil. Orang-orang yang masuk dalam jajaran TAP disebutnya sudah melalui pertimbangan matang berdasarkan kapasitas masing-masing.
"Orang-orang tersebut kualifikasinya bisa dipertanggungjawabkan dengan porsi yang secukupnya dari ratusan orang hanya segelintir yang ditunjuk," ujar Iwa.
Di sisi lain, apa kata Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)?
"Tidak ada masalah sepanjang sesuai aturan yang berlaku. Tentu beliau juga tetap akan bekerja secara profesional dan tidak usah khawatir, toh kan ada mekanisme kontrol dalam lingkup pemda dan ada kontrol publik nantinya kepada yang bersangkutan ketika bekerja," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin, seperti dilansir detikcom.