Ustadz Slamet Maarif Ketua PA 212 Sudah Jadi Tersangka Kasus Tabligh Akbar 212 Solo, Dijadwalkan Diperiksa Rabu


[PORTAL-ISLAM.ID] Polisi ternyata sudah menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Ustadz Slamet Maarif, sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pemilu tentang kampanye.

Status tersangka Slamet Maarif diketahui setelah beredar foto surat perintah penyidikan dengan kop surat Kepolisian Resor Kota Surakarta dan bertanggal 9 Februari 2019. Surat itu ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Fadli, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Surakarta.


Dalam surat itu tertulis perintah kepada Slamet Maarif untuk menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka pada Posko Gakkumdu Polres Surakarta, Jalan Adi Sucipto Nomor 2, Surakarta, pada pukul 10.00 WIB, Rabu, 13 Februari 2019.

Slamet Maarif diminta menemui tiga penyidik polisi, yakni Iptu Catur Agus, Ipda Supran Yogatama, atau Aiptu M Ichwan “… untuk dimintai keterangan selaku tersangka.” Dalam surat itu tertulis identitas Ustad Slamet Maarif, MM, bekerja sebagai dosen dan guru.

Kepala Polres Kota Solo Komisaris Besar Polisi Ribut Hari Wibowo membenarkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk Slamet Maarif itu. "Betul, kami panggil sebagai tersangka,” katanya melalui pesan singkat kepada VIVA pada Minggu malam, 10 Februari 2019.

Slamet Maarif disangka melakukan tindak pidana pemilu, yakni berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Pada Kamis, 7 Februari 2019, Slamet Maarif diperiksa di Markas Polres Kota Surakarta atas kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye berkaitan ceramahnya dalam kegiatan acara Tabligh Akbar 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019. [VIVA]

***

"LALU bukti mana lagi yang hendak dibantah bahwa Rezim ini jelas-jelas Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum ?!" ujar Tara Palasara, aktivis sosial media.

Mana kasus Bupati Boyolali "ASU"?

[Video - Tabligh Akbar 212 Solo Raya]
Baca juga :