Upaya Kriminalisasi Dahnil Anzar Kian Nyata


Upaya Kriminalisasi Dahnil Anzar Kian Nyata

Oleh: Zulhidayat Siregar*

Kehadiran Dahnil Anzar Simanjuntak untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis kemarin (7/2/2019) berbeda dengan sebelumnya. Pada pemeriksaan beberapa hari lalu terkait kasus dugaan korupsi dana kemah pemuda Islam, dia tidak hanya didampingi advokat dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini. Aktivis senior sekaliber Denny Indrayana, Nurkholis Hidayat dan Haris Azhar juga turut menjadi tim kuasa hukum yang mendampingi Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 tersebut.

Kesediaan mereka menjadi bagian dari pengacara Dahnil dkk tentu tidak asal ikut. Karena ini juga merupakan taruhan bagi nama baik mereka yang selama ini konsisten dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia. Mereka memiliki track record dalam membongkar kasus-kasus kejahatan dan mendampingi orang-orang yang terzalimi. Karena itu, pastilah mereka telah mengkaji dan menelaah lebih mendalam bahwa ada sesuatu yang diduga tidak beres dalam pengusutan kasus tersebut oleh Kepolisian.

Mulai dari perjanjian yang dianggap batal demi hukum karena pelaksanaan tidak sesuai kontrak, pengembalian uang 2 miliar ke Kemenpora sebagai konsekuensinya hingga pengembalian kembali oleh Kemenpora uang tersebut dengan alasan tidak ada penyimpangan menurut BPK, membuat mereka tiba pada kesimpulan bahwa ada kriminalisasi dalam pengusutan kasus tersebut.

Bahkan Haris Azhar menyebut ini bagian dari rintikan hujan kriminalisasi atau serangan terhadap orang-orang yang tidak menyenangkan, mengenakkan atau menganggu establisasi sebuah rezim politik atau kekuasaan. Haris mengatakan demikian karena Dahnil konsisten mengkritik carut marut penegakan hukum terutama yang terkait pemberantasan korupsi. Dahnil semakin menjadi target karena saat ini menjadi juru bicara capres rival petahana.

[video - pernyataan Haris Azhar usai pemeriksaan Dahnil, Kamis pekan lalu]


Dahnil memang dikenal sebagai aktivis yang berani bersuara keras kepada Kepolisian dan pemerintah secara umum. Termasuk yang fenomenal terkait 'buku merah' yang ditengarai sebagai bukti keterlibatan elite Polri dalam kasus korupsi dan pengawalan kasus kekerasan yang dialami penyidik senior KPK Novel Baswedan, yang juga bersama Haris Azhar.

Rintikan hujan kriminalisasi yang disebut Haris Azhar ini tampaknya yang paling mendorong mereka membela Dahnil. Kalau Dahnil dengan dukungan ormas besar saja bisa dikriminalisasi, apalagi aktivis-aktivis lain yang tidak punya basis massa. Bisa-bisa rintikan tersebut menjadi hujan deras. Atau malah sejatinya saat ini sudah terjadi hujan deras kriminalisasi tersebut melihat banyaknya masyarakat yang tidak sejalan rezim berujung bui.

Tapi boleh jadi juga pembelaan ini karena Dahnil dianggap sebagai 'aset'. Aset, karena aktivis vokal yang berbasis organisasi kemasyarakatan sangat jarang dewasa ini. Bahkan Dahnil bisa disebut satu-satunya pimpinan ormas kepemudaan yang berani bersuara lantang atau bersifat tegas dalam meluruskan kebijakan Pemerintah yang tidak selaras dengan aspirasi dan hati nurani rakyat.

Padahal ormas dengan kebesaran massanya, sejatinya adalah lembaga yang paling efektif dalam melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Tapi sayang, kelebihan tersebut bukannya dijadikan sebagai kekuatan, malah kerap menjadi titik terlemah ormas karena berubah menjadi beban sehingga bergerak lamban, tidak bisa bebas mengkritik Pemerintah. Dan yang paling ironis, tentu kalau ormas malah menjadi tameng Pemerintah ketika berhadapan dengan rakyat.

Karena itulah bisa dianggap pembelaan terhadap Dahnil ini semakin mendesak. Dahnil diharapkan tetap tegar tidak akan berhenti apalagi mundur dalam menyuarakan kebenaran apapun tantangan yang dihadapi agar semangatnya bisa menjadi virus yang menyebar ke semua aktivis-aktivis muda ormas. Dalam konteks inilah mungkin pernyataan Dahnil bahwa Polisi sedang menguji daya tahannya menemukan relevansi. Apalagi, jamak diketahui kriminalisasi atau kekerasan merupakan langkah lanjutan setelah cara-cara lembut atau iming-iming gagal untuk membungkam para aktivis yang konsisten.

Pihak Polisi sedari awal memang sudah membantah ada kriminalisasi dalam pengusutan kasus dana kemah yang didanai oleh Kemenpora ini. Mereka mengklaim bekerja secara profesional. Karena itu mereka mengaku sudah memeriksa dua pihak lain dan menyatakan tidak ada penyimpangan dana yang dikelola GP Ansor, ormas yang turut dalam kerja sama kegiatan Kemah Pemuda tersebut.

Publik saat ini menuntut keprofesionalan Kepolisian. Apalagi pihak penyidik mengaku sudah menemukan kerugian negara dalam pengelolaan dana kemah pemuda. Padahal sampai saat ini, setelah lebih dari dua bulan isu ini mencuat, belum ada pemberitaan yang menyatakan BPK sudah menentukan apakah terdapat kerugian negara atau tidak. Yang menarik juga, BPK sebelumnya menyatakan tidak bisa mengaudit secara parsial. Tapi harus menyeluruh terhadap total dana hibah tersebut.

Karena itulah publik menunggu hasil audit secara menyeluruh tersebut. Karena Dahnil dkk dari Pemuda Muhammadiyah seperti dijadikan target. Padahal mereka sejatinya bukan hulu dari persoalan ini. Kalau dianggap ada persoalan, harus diusut dan diurai dari hulu. Hulunya, sulit untuk tidak mengatakan, yaitu ada di Kemenpora, seperti pernah dijelaskan pakar hukum, Dr. Margartio Kamis.

https://m.republika.co.id/berita/kolom/wacana/18/11/27/piu8l8385-pakar-hukum-akan-ke-mana-kasus-apel-dan-kemah-kebangsaan

Keprofesionalan penyidik Polri juga harus ditunjukkan dengan tidak tebang pilih. Polisi harus mengusut semua proyek atau kegiatan yang menimbulkan kerugian negara. Karena ada banyak kegiatan yang diindikasikan telah menyebabkan kerugian negara. Yang terbaru misalnya temuan BPK tentang kejanggalan pengelolaan dana kegiatan Liga Santri oleh Rabithah Ma'ahad Islamiyah (RMI) yang didanai Kemenpora, yang diulas panjang lebar oleh Tirto.id edisi 6 Februari 2019. Sampai saat ini belum terlihat respons dari Kepolisian.

Padahal sifat hukum adalah memberikan kepastian dan keadilan. Pasti maksudnya hukum benar-benar ditegakkan. Sedangkan adil bermakna berlaku secara umum kepada semua orang, tanpa pandang bulu.

Bila tidak konsisten memegang prinsip tersebut, yang terjadi kemudian adalah tebang pilih penegakan hukum, tergantung selera dan kepentingan politik dalam bentuk kriminalisasi dan dekriminalisasi. Kriminalisasi berarti membuat sesuatu yang tidak ada kasus menjadi kasus atau mencari-cari kesalahan seseorang. Sedangkan dekriminalisasi tidak mengusut atau mendiamkan peristiwa yang sebenarnya merupakan sebuah kasus atau perbuatan kriminal. Meski arti yang sebenarnya dari kriminalisasi dan dekriminalisasi tidak seperti itu. Tapi masyarakat umum mempersepsikan demikian.

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5a5861c1c99e1/ini-beda-kriminalisasi--over-kriminalisasi--dan-dekriminalisasi/

Publik berharap agar aparat hukum benar-benar profesional dalam menjalankan semua tugasnya, yang dalam bahasa tim pengacara Dahnil, juga harus didasari oleh niatan baik (good faith) dan bukan oleh tujuan-tujuan jahat dan menyimpang (malicious purposes). Termasuk dalam kasus dana kemah pemuda ini.

*Sumber: https://indonesiana.tempo.co/read/131417/2019/02/11/zulhidayat2019/upaya-kriminalisasi-dahnil-anzar-kian-nyata

[Video - Konpers lengkap]
Baca juga :