[PORTAL-ISLAM.ID] Diduga tidak netral dan lebih berpihak ke calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo, Komisioner KPU Solo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Data Manusia Bambang Christanto dilaporkan ke Bawaslu. Pelaporan dilakukan oleh Tim Advokat Reaksi Cepat (TARC), Senin 4 Februari lalu.
Ketua TARC Muhammad Taufiq menilai, Bambang tidak independen dan dianggap condong pada salah satu calon. Menurut Taufiq, ketidaknetralan Bambang tersebut diketahui berdasarkan rekam jejak digital yang bersangkutan. Bambang diketahui telah mengunggah kegiatan kampanye melalui media sosial.
"Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 5, Bambang ini sudah tidak independen. Dari unggahan di sosial media miliknya, pada 16 Juni 2014, Bambang masih berkampanye menggunakan kaos Jokowi dengan menaiki motor," ujar Taufiq, Rabu siang 6 Februari 2019.
Menurut Taufik, harusnya komisioner KPU sudah bersih dan tidak aktif minimal 5 tahun dari partai politik. Sehingga dengan adanya unggahan di sosial media tersebut, Bambang juga dianggap melakukan penipuan karena menyalahi prosedural untuk pengisian jabatan komisioner KPU.
"Kalau dari pengakuannya dia sudah mengundurkan diri sejak tahun 2006. Tapi kalau soal teknik penyelidikan siber, ranahnya polisi yang harus mengungkap jejaknya," katanya.
Taufiq menilai, dengan adanya Komisioner KPU yang pernah menjadi anggota parpol membuat kepercayaan masyarakat menurun. Karena sangat dimungkinkan keputusan yang diambil KPU berpotensi tidak adil. Padahal, menurutnya, salah satu kunci utama pemilu adalah jujur dan adil.
"Kami berharap Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa menerima laporan tersebut dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami menilai posisi Bambang sebagai anggota KPU ini cacat secara formil dan materil," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Bambang Christanto mengaku terkejut dengan laporan tersebut. Kendati tak menampik adanya unggulan tersebut, namun Bambang enggan berkomentar banyak.
"Saya belum bisa berkomentar, sampai sekarang saya belum dapat surat resmi dari Bawaslu. Saya masih menunggu surat resmi dari Bawaslu," kilahnya.
Namun Bambang mengaku bahwa sudah mengklarifikasi kepada KPU Jawa Tengah terkait hal ini. Dan dari KPU Jawa Tengah juga sudah tidak mempersoalkan.
"Saya sudah klarifikasi ke provinsi juga. Semua sudah tidak masalah," katanya.
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti menambahkan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Bawaslu. Jika diperlukan adanya proses hukum, pihaknya siap. Menurutnya, dari tahapan seleksi Pansel sudah dilakukan uji publik untuk melihat respon masyarakat saat seleksi komisioner KPU lalu.
Sumber: Nusanews