[PORTAL-ISLAM.ID] Persidangan kasus ujaran 'IDIOT" dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019) berakhir ricuh.
Persidangan kedua ini dengan agenda Pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi dari Ahmad Dhani.
Kericuhan terjadi usai sidang. Pengacara dan pendukung Ahmad Dhani tak terima Ahmad Dhani digelnadnag ke tahanan menuju Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
"Dhani tidak boleh dibawa, statusnya dia itu hanya pinjaman, enggak boleh kayak gini. Kami ini kuasa hukumnya atas dasar apa kalian menghalangi kami, atas dasar apa ditahan," teriak salah satu pengacara.
Pekikan takbir dari pendukung Dhani dan anggota Front Pembela Islam (FPI) juga terdengar keras, kericuhan terjadi.
[video]
Kericuhan Terjadi Usai Sidang Dengan Agenda Pembacaan Nota Keberatan Atau Eksepsi, Selasa 12 Februari 2019, Di Pengadilan Negri Surabaya.— DEWO.PB (@putrabanten80) 12 Februari 2019
Kuasa Hukum Ahmad Dhani Yang Tidak Terima Kliennya Di Tahan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas Selama Ini.#RakyatPilihPrabowoSandi pic.twitter.com/JOz4MxVt2N