[PORTAL-ISLAM.ID] Kasus video dukungan para camat se Kota Makassar untuk calon presiden Jokowi-Ma'ruf masih bergukir, kuasa hukum para camat menegaskan jika video yang beredar bukanlah yang sesungguhnya atau editan, namun mereka juga tidak bisa menunjukkan video asli.
Ahmad Rianto, salah satu kuasa hukum para camat menjelaskan bahwa 15 kliennya telah menjelaskan secara utuh terkait video tersebut.
"Pertanyaan yang diajukan rata-rata 30 pertanyaa setiap camat, kemudian pemeriksaan sekaitan dengan beredarnya atau pembuatan video yang saat ini beredar luas. Pengambilan video itu dilakukan di salah satu tempat di Makassar. Pengabilan gambar juga baru pekan ini," jelas Ahmad Rianto seperti dilansir Fajaronline.
Dia menambahkan, berdasarkan klarifiakasi para camat menyampaikan ke penyidik Bawaslu, video yang kini tersebar luas tersebut bukanlah yang sesungguhnya seperti yang beredar saat ini. Dia berdalih, saat itu para camat sedang melakukan kegiatan gerakan anti narkoba.
"Video menyangkut kampanye anti narkoba, rekaman testimoni. Tapi entah bagaimana dibuat sangat kreatif sehingga hasilnya seperti yang kini viral," kata Ahmad.
Saat ditanya waktu dan tempat pengambilan video, Ahmad enggan menjelskan hal itu lebih detail. Kuasa hukum lainnya, Adnan Buyung Aziz, juga bungkam saat konfirmasi mengenai waktu dan tempat para camat melakukan pengambilan video.
Dirinya juga menjelaskan, video yang tersebar luas adalah hasil editan, namun saat diminta bentuk video asli, dia berdalih para camat juga tidak menyimpan file asli dari video itu.
"Intinya yang kita lihat tidak begitu, dan para camat ini heran kenapa gambar bisa berubah seperti yang kita lihat sekarang, tapi kita juga tidak bisa katakan siap yang sangat kreatif membuat video seperti itu," jelas Adnan.
Tim kuasa hukum juga tidak bisa menjelaskan secara secara gamblang tentang hadirnya Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kegiatan yang katanya adalah kegiatan gerakan anti narkoba.
"Intinya kegiatan itu gerakan bebas narkoba, camat inikan sudah paham betul dan sudah menerima surat edaran wali kota bahwa ASN harus netral, sehingga tidak ingin melakuakn kegiatan yang melanggar ketentuan," tutup Adnan.
Sumber: Fajar