[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenezer, akhirnya dilaporkan ke kepolisian oleh Eka Gumilar.
Immanuel dilaporkan dalam perkara penghinaan terhadap kelompok atau golongan yang merupakan pelanggaran pasal 156 KUHP dengan korban alumni 212.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian, Senin 4 Februari 2019 dengan nomor LP/701/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, dan mendapat
Surat tanda bukti lapor bernomor TBL/701/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Alhamdulillah,laporan sudah diterima...— EKA 9UMILAR PRAGA (@ekagumilars) February 4, 2019
Mari kita kawal bersama.
Mohon bantu RT pic.twitter.com/IIThkZWxX2
Diketahui sebelumnya dalam sebuah temu wicara pada segmen iNews pagi Rabu, 30 Januari 2019 yang membahas mengenai penahanan musisi Ahmad Dhani, Immanuel menyebut bahwa kelompok "wisatawan" 212 merupakan kelompok penghamba uang.
"Ahmad Dhani ini kan salah satu aktivis 212. Seharusnya kelompok wisatawan 212 bergerak dong. Di sidang tidak hadir, masuk penjara tidak hadir, jadi lucu.. di mana solidaritas mereka?" ujar Immanuel.
"lni kan kelompok penghamba uang semua nih. Tuan-tuan mereka kan duit. Kita tahu sekali tuan-tuan mereka duit. Mereka hanya diperintah oleh duit. Kalau tidak ada duit, saya yakin enggak ada," tambah Immanuel kala itu.
Berikut video pernyataan Immanuel Ebenezer.
Si Immanuel Elbenezer sang Penghina Reuni 212 dilaporkan Hari ini kan??— Kakek Kampret (@KakekKampret_) February 4, 2019
Kita Dukung Penuh #PenjarakanPenghinaUmat #PenjarakanPenghinaUmat
Jangan Kasih Ampun Perusak Negeri ini !!
Cc @ekagumilars
Bantu 1.000.000 RETWET Penjarakan Orang ini
pic.twitter.com/REfmtYIpEs