Polda Jerat Alex Asmasoebrata dengan UU ITE Tanpa Alasan Jelas


[PORTAL-ISLAM.ID]  Penyidik Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil mantan pembalap Alex Asmasoebrata untuk diperiksa pada Kamis, 14 Februari 2019. Alex dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Alex diduga melakukan tindak pencemaran dan pelanggara UU ITE.

"Untuk datang menemui Kompol (Komisaris Polisi) Telly Alvin dan Aiptu Joko Waluyo," demikian isi surat tersebut yang diterima Tempo, Selasa, 12 April 2019.

Surat pemanggilan Alex tersebut merujuk pada Pasal 1 butir 5, Pasal 5, dan Pasal 1p2 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, serta laporan polisi dengan nomor LP/539/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Januari.

Surat pemanggilan juga mengacu pada surat perintah penyelidikan dengan keterangan waktu Februari tanpa tanggal.

Adapun dalam keterangan surat pemanggilannya, Alex diminta membawa bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Surat ini dikeluarkan pada 8 Februari 2019 dan diteken oleh Kepala Subdirektorat IV Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu.

Namun, Polda tidak menjelaskan siapa pelapornya dan dalam kasus apa Alex akan diperiksa. Alex mengaku bingung. Menurut dia, tak ada narasi yang jelas ihwal statusnya.

"Apakah saya sebagai pelapor atau terlapor," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Selasa petang, 12 Februari.

Bila sebagai pelapor, Alex mengaku tak pernah melaporkan siapa pun. Sedangkan jika menjadi terlapor, ia merasa tak pernah berurusan atau menyinggung seseorang yang memantik terjadinya perkara.

Sampai berita ini ditulis, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum merespons. Ia belum memberikan keterangan perihal status pemanggilan Alex, baik melalui pesan pendek maupun telepon.

Sumber: TEMPO

Baca juga :