[PORTAL-ISLAM.ID] KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi, sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. PDIP meminta kasus ini tak dikaitkan dengan partai.
"Oh, tidak ada kaitannya sama sekali, bahkan prinsip PDIP kan jelas, kader yang terlibat dalam tindak pidana korupsi mendapatkan sanksi yang tegas. Sudah jelas sekali, sudah berkali-kali dilakukan," ujar Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Rabu (6/2/2019), seperti dilansir detikcom.
Hendrawan menegaskan, PDIP menjunjung tinggi pewujudan pemerintahan yang bersih. Sikap tersebut, katanya, merupakan komitmen yang sudah ditegaskan partai besutan Megawati Soekarnoputri itu berkali-kali.
"Komitmen partai terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih terhadap integritas kader dan seterusnya itu sudah ceto. Istilahnya ceto welo-welo, sudah sangat jelas," tegas Hendrawan.
Menurut KPK, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini setara kasus korupsi e-KTP dan BLBI.
Kader PDIP itu diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp5,8 Triliun dan US$711 ribu.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti KTP Elektronik (Rp 2,3 triliun) dan BLBI (Rp 4,58 triliun)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Selain menimbulkan kerugian negara, Supian juga setidaknya menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp1,35 miliar. "Selain itu, uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain," kata Laode.
Supian Hadi adalah Bupati Kotawaringin Timur yang menjabat dua periode, periode 2010–2015 kemudian terpilih lagi untuk periode 2016-2021. Supian Hadi juga menjabat Ketua Dewan Penasihat DPC PDIP Kotim.