[Editorial koran Tempo, 27-02-2019]
Netralitas Kepala Daerah
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah atas deklarasi gubernur dan kepala daerah tingkat dua di provinsi ini untuk mendukung calon presiden Joko Widodo pantas diapresiasi. Bawaslu menilai deklarasi Gubernur Ganjar Pranowo dan kawan-kawan itu menabrak Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Bawaslu telah membuat terobosan hukum untuk menilai perilaku kepala daerah dalam masa kampanye pemilihan umum. Selama ini banyak kepala daerah secara terbuka mendukung salah satu calon presiden. Gubernur, bupati, dan wali kota terkesan memanfaatkan jabatan untuk menyokong salah satu kandidat presiden. Sepak terjang mereka terasa kurang pantas, tapi luput dari sanksi.
Pangklanya, memang Undang-Undang Pemilihan Umum tidak melarang kepala daerah mengkampanyekan seorang kandidat dalam pemilihan. Undang-undang hanya melarang kepala daerah menjadi ketua tim kampanye, tapi mengizinkan mereka menjadi anggotanya. Akibatnya, para kepala daerah giat berkampanye dengan memanfaatkan aturan cuti salama kampanye.
Peraturan KPU nomor 23 Tahun 2018 pun tidak membikin rambu-rambu yang terang-benderang. Inilah yang menyebabkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 33 wali kota, bupati, serta wakil bupati merasa tidak melanggar aturan ketika mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin di Hotel Alila, Solo, pada 26 Januari lalu.
Bawaslu Jawa Tengah menyiasati longgarnya aturan kampanye dengan menggunakan pedoman lain: Undang-Undang Pemerintah Daerah. Undang-Undang ini menyatakan kepala daerah merupakan penyelenggara pemerintah daerah otonom. Saat dilantik, mereka bersumpah untuk, antara lain, memenuhi kewajiban dengan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat. nusa, dan bangsa.
Sumpah jabatan itulah yang menjadi pegangan Bawaslu. Lembaga ini menilai Ganjar dan kawan-kawan melanggar undang-undang karena menyebutkan jabatan mereka dalam deklarasi. Dengan kata lain, para kepala daerah itu telah menyalahgunakan posisinya untuk menyokong salah satu kandidat presiden.
Penilaian Bawaslu itu semestinya menjadi bahan penting bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki aturan pemilu. Undang-Undang Pemilu seharusnya membuat aturan kampanye yang lebih ketat sehingga Bawaslu tak perlu mencari-cari landasan hukum yang lain.
Aturan kampanye bagi kepala daerah saat ini terlalu longgar. Sekalipun mengambil cuti saat kampanye, para gubernur dan bupati itu tetap mendapat pengawalan dan fasilitas yang berasal dari negara. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pemilu juga mudah dilakukan lewat berbagai cara lain.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo semestinta tidak mengabaikan keputusan Bawaslu. Memang benar ia bukan atasan langsung Ganjar dan kawan-kawan sehingga tidak berwenang memberikan sanksi atas pelanggaran mereka. Tapi Menteri Tjahjo seharusnya menyadari adanya kelemahan aturan kampanye pemilu yang menyebabkan proses demokrasi berlangsung kurang adil.[]
***
NB: Hal yang menarik dari TEMPO di pilpres 2019 ini adalah pemberitaan dan editorial yang jauh lebih objektif dibanding Pilpres 2014. Saat Pilpres 2014 malah terang-terangan mendukung Jokowi-JK. Bahkan editorialnya saat itu menegaskan pers tidak harus netral.