Sudah 2 tahun ini waktuku habis sia-sia, 4 bulan lebih dipenjara, ditambah 1,5 tahun bolak balik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena aku di dakwa dengan 3 KASUS yang semuanya terjerat UU ITE alias UU Subversif Kekinian.
(1) Ditangkap karena mengunduh artikel LIPPOWAY yang ditulis si JOHN, yang tidak pernah aku ketahui siapa si John tersebut.
Bentuk artikel itu pdf (e-book), yang aku pikir itu adalah semacam buku ilmiah yang tertulis sangat rapih, dan sudah tersebar dimana-mana, jadi manalah aku tau kalau itu HOAX, mana ada sih HOAX tertulis dalam BUKU TEBAL SEBANYAK 62 HALAMAN...? (Tapi herannya kok sekarang terbukti Lippo melakukan penyuapan-penyuapan Meikarta...? Sekarang Lippo malah sudah berurusan dengan KPK).
Maka jadilah aku unduh artikel dalam bentuk pdf tersebut, yang ternyata buku itu isinya mengenai tentang kejahatan korporasi Lippo, lalu aku upload lah di facebook, yang tujuanku sebenarnya untuk minta klarifikasi apakah benar isi buku yang ditulis oleh John tersebut dan niat aku sebenarnya juga untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari tipu-tipuan korporasi Lippo, sifatnya itu mengantisipasi... Dan ada hal yang sangat penting menurut ku yang membuat keinginanku untuk lebih mengetahuinya yaitu judul buku tersebut itu SENIN SAMPAI JUMAT MENIPU ORANG, SABTU SAMPAI MINGGU MENIPU TUHAN.. Luar biasa judul buku tersebut, membuat aku bertahan membaca 62 halaman sekaligus tanpa berhenti...Dalam hatiku buku ini dahsyat, begitu beraninya orang menipu TUHAN.. Siapa dia yang berani menipu TUHAN, kecuali si Iblis...?
Aku ditangkap diperiksa di BARESKRIM POLRI, statusku waktu ditangkap itu sudah menjadi TERSANGKA, aku ditangkap oleh 16 Polisi, digelandang langsung ke markas Cyber Bareskrim Polri, tapi dilepaskan tidak ditahan karena pidana hukuman atas tuduhannya dibawah 5 tahun, tapi kasusku tetap diproses alias tetap berjalan, kecuali aku meminta maaf kepada Lippo Group untuk suatu buku yang bukan aku yang tulis, dan kalau meminta maaf karena mengunduh, bagaimana dengan ribuan orang yang lain yang juga ikut mengunduh buku tersebut...?????
Kenapa hanya saya yang dijadikan TERSANGKA, kenapa orang lain yang juga ikut mengunduh tidak dijadikan tersangka, contohnya seperti BANK SYARIAH MANDIRI, TBK, ini perusahaan pemerintah loh juga ikut mengunduh dan mengupload di website resmi Bank tersebut...
Kenapa cuma aku yang seorang Emak-emak begini yang ditarget...? Apakah penangkapan ini bersifat politis...?
Apakah karena aku berada di pihak oposisi, yang bawel kritik kinerja pemerintahan jokowi...??? Atau juga aku sering mengkritik mengenai MEIKARTA...? Atau karena pernah ikut untuk menggagas Sidang Istimewa MPR...Atau apakah karena aku pernah menuntut pak Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Kontrak Politik antara aku sebagai Ketua Sentral Pemberdayaan Masyarakat (SPM) dengan pak Jokowi pada saat itu sebagai Gubernur DKI Jakarta..? Wallahualam...
(2) Tak lama setelah kasus pertama tadi kira-kira sebulan kemudian aku ditangkap lagi tuh dengan 16 Polisi dan langsung ditahan, tuduhannya ILLEGAL AKSES, karena aku membuka facebook dan email pribadiku sendiri... Atas kasus ini asli bingung sampai muter otak saya ini kapan mereka menyita facebook dan email saya, terus bagaimana caranya menyitanya...? Kapan ditetapkan facebook dan email-email aku disita oleh Negara dan kapan facebook dan email-email ku berpindah tangan jadi milik Bareskrim...?
Bayangin illegal akses ke facebook dan email-email aku sendiri...Menurut aku sebagai orang awam, BUKAN MAIN REKAYASANYA...
Sekitar jam 1 malam setelah diperiksa seharian aku dimasukanlah disekolah tahanan Bareskrim selama 2 bulan, setelah itu dipindah ke Rutan Wanita Pondok Bambu selama 2 bulan...
Singkat cerita aku dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena TIDAK TERBUKTI DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) dalam Putusan Sela...
JPU banding, kalah lagi...Hakim Pengadilan Tinggi pun menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.....
(3) Didakwa lagi atas kasus yang sama yaitu ILLEGAL AKSES terhadap facebook dan email pribadiku, kasus Illegal Akses yang aku telah diputus bebas, diulang kembali dari awal di Pengadilan yang sama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai sekarang, semua dakwaannya SAMA PERSIS, tak ada sedikitpun yang berubah, kecuali Majelis Hakim nya saja...
Kalau dulu untuk kasus ini aku diputus BEBAS karena tidak terbukti dakwaannya, tapi sekarang aku dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan...
Aku tinggal menunggu VONIS untuk kasus illegal akses ini yang sebenarnya nebis in idem, tanggal 6 Febuari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan...
Aku harap Majelis Hakim Yang Mulia bisa bersikap ADIL, dan bisa menempatkan HUKUM tegak sebagaimana mestinya...
Karena Hakim itu adalah Wakil TUHAN untuk menyatakan mana yang benar dan mana yang salah, bukan jadi wakil atau kepanjang tanganan PENGUASA...
(Nelly Rosa Yulhiana Siringo-ringo)
*Sumber: fb