Mantan Pendukung Jokowi Yang Tobat dan Jadi Oposisi Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringo DIVONIS 1 Tahun Penjara


NELLY DIVONIS KARENA TUDUHAN MELAKUKAN ILEGAL ACCESS TERHADAP AKUN MILIKNYA SENDIRI. APAKAH INI SALAH SATU BENTUK DAGELAN HUKUM..?

by Agi Betha

Belum lama ini saya bertemu mbak Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringo di sebuah acara. Dia minta didoakan agar kuat dan sabar menghadapi kasus hukumnya.

Secara singkat ia menceritakan bahwa yang dia hadapi adalah dituduh telah melakukan akses secara ilegal terhadap sebuah akun. Ajaibnya akun tersebut adalah akun facebook yang dibuatnya sendiri dan menjadi miliknya selama ini.

Menurut mbak Nelly, ia kemudian baru tahu bahwa akun tsb ternyata telah disita, tapi tanpa sepengetahuan dan tanpa izinnya. Dalam persidangan hari ini PN Jakarta Selatan memvonis 1 tahun dan mbak Nelly langsung mengajukan banding.

Siapapun yang pernah bertemu dan mengenal dirinya, tahu bahwa mbak Nelly adalah sosok perempuan yang tegas, ceria, keras memegang prinsip karena merasa benar, tak gentar terhadap ancaman, amat menghargai keberagaman, dan memiliki perkawanan luas lintas agama dan etnis.

'Kelemahan' mbak Nelly hanya satu, yaitu dia mantan anggota JASMEV (pendukung Jokowi-Ahok) yang tobat. Dia pernah bercerita, bahwa ia adalah pendukung Jokowi yang kemudian tersadarkan diri. Ia menyatakan mengalami sendiri bagaimana rasanya menelan janji Jokowi yang diucapkan secara pribadi saat kampanye dulu, dan hasilnya zonk. Dan 'buruknya' lagi, mbak Nelly berani mengungkapkan pengalamannya, menyuarakan pendapatnya bersama oposisi, dan kadang bertutur kelewat keras membela Islam yang bukan agamanya.

Melihat jatuh bangunnya mbak Nelly menghadapi berbagai tuduhan kepada dirinya selama ini, jelas terlihat bahwa perjuangan menjadi aktifis memang selalu berat. Tapi tanyakan kepada mereka: Apakah kepedihan yang dirasakan saat ini setara dengan hasilnya kelak..?

Maka bisa dipastikan, hampir 100% aktifis di masa rezim Mukidi akan selalu menjawab: "Tidak ada materi maupun jabatan yang dijanjikan kepada kami. Bahkan kami tahu bahwa persekusi dan penjara adalah resiko yang harus dihadapi. Tapi ini semua harus dilakukan, karena masa depan kehidupan keturunan kami bergantung kepada perjuangan kami kini. Perjuangan ini setara dengan keadilan yang akan diterima anak cucu kelak, meski saat itu kami sudah mati dan tidak bisa ikut menikmati."

[Rabu, 6 Feb 2019]
Nelly Divonis 1 Tahun Penjara Dengan Tuduhan Ilegal Akses

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1 tahun penjara kepada aktivis Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringo, setelah sebelumnya menjalani hukuman karena dakwaan dengan kasus yang sama.

"Menyatakan Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ilegal akses," kata Hakim Ketua Wirjono Prodjodikoro ketika membacakan vonis di PN Jaksel, Rabu (6/2/2019).

Nelly yang mendengarkan vonis secara seksama mengaku akan mengajukan banding. Dia merasa, tuduhan yang disematkan kepada dirinya itu tidak tepat.

"Kita melakukan banding dengan putusan majelis hakim," kata Nelly yang ditemani oleh kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Nelly mempertanyakan alasan ilegal akses yang disematkan kepada dirinya itu. Karena akun yang saat ini disita oleh kepolisian itu miliknya.

"Ilegal akses itu kan maksudnya ilegal terhadap milik orang lain, inikan milik saya sendiri," kata Nelly.

Menurut dia, sikap polisi yang sewenang-wenang menyita akunnya itu tidak mencerminkan sebagai penegak hukum.

"Harusnya kan minta izin dulu, baru dilakukan penyitaan, inikan gak ada izin, dianggap langsung bahwa itu adalah milik dari polisi. Ini negara apa, kalau negara hukum ya ada prosesnya semua," tandas Nelly.

Dalam kasus ini, Nelly dikenakan Pasal UU ITE Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3, dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).

Link: https://hukum.rmol.co/read/2019/02/06/377619/Nelly-Divonis-1-Tahun-Penjara-Dengan-Tuduhan-Ilegal-Akses-

(Baca: Penuturan Nelly Rosa Yulhiana Siringo-ringo, Nasib Oposisi Yang Dijerat 3 Kasus UU ITE)

Baca juga :