[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintahan Presiden Joko Widodo lagi-lagi tidak bisa memenuhi janjinya. Kali ini janji terkait penyetaraan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA batal direalisasikan pada Maret 2019. Penyetaraan gaji tersebut rencananya baru akan berlaku efektif pada tahun depan.
“Itu (berlaku efektif) nanti diputuskan Januari tahun 2020. Efektifnya tahun depan itu saja,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Tjahyo di Kantor Kemenko PMK, Selasa 19 Februari 2019
Tjahjo menjelaskan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak bisa berlaku efektif tahun ini sebab membutuhkan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sumber dananya sendiri, akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dana desa yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun.
“Ini kan tidak mungkin perubahan APBN, APBD, serupiah pun. Sudah sepakat kok sudah dipanggil pengurusnya oleh Pak Seskab (Sekretaris Kabinet Pramono Anung) kemarin di istana,” tegasnya.
Ia menuturkan revisi aturan yang mengatur penyetaraan gaji tersebut bakal selesai pada bulan ini. Regulasi tersebut meliputi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, pemerintah juga akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014
“Pokoknya janji pemerintah revisi (PP) ini selesai bulan Februari. Tadi dipastikan selesai bulan Februari, sudah,” jelasnya,
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penyetaraan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya bisa dilakukan pada Maret 2019.
Sumber: CNN