[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Surat Imbauan pemerintah agar menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film di bioskop hanya berusia dua hari.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akhirnya mencabut surat imbauan yang dikeluarkanya sendiri pada 30 Januari 2019.
Pencabutan itu disampaikan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewabroto melalui akun Twitternya @gsdewabroto.
Pencabutan itu dilakukan berdasarkan atas berbagai pertimbangan.
"Alhamdulillah, surat imbauan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga karena resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon maaf. Wass," tulis Gatot, Jum'at (1/2/2019).
Sebelumya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menerbitkan surat bernomor 1.30.1/Menpora/I/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum Pemutaran Film di bioskop.Alhamdulillah, surat himbauan ttg menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga krn resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon maaf. Wass.— Gatot S. Dewa Broto (@gsdewabroto) 1 Februari 2019
Surat imbauan tersebut ditandatangani Menpora Imam Nahrowi di Jakarta pada Rabu (30/1/2019), dan ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Komunikasi dan Informatika; serta Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
Habis lagu wajib terus mengheningkan cipta terus doa ...— Ganda A (@ganda_88) 31 Januari 2019