DIFITNAH.. Lahan Prabowo di Aceh Malah Terungkap Digunakan Untuk Bandara Rembele dan Batalyon 114 Musara

Seorang staf PT THL sedang memonitoring kegiatan penyadapan dan pengumpulan getah di areal PT THL di Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (21/2/2019). (KOMPAS.com/IWAN BAHAGIA SP)

[PORTAL-ISLAM.ID]  Difitnah, maka semua kebaikan-kebaikan @prabowo yang tidak pernah beliau ungkit pun terbuka...

TAKENGON - Kepemilikan lahan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, masih saja ramai dibicarakan pascadebat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 17 Februari lalu.

Masalah kepemilikan lahan muncul setelah petahana Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) menyinggung kepemilikan lahan tersebut saat debat berlangsung.

Lahan yang dimaksud dimiliki Prabowo berada di bawah Perseroan Terbatas Tusam Hutani Lestari (PT THL).

PT THL merupakan perusahaan yang didirikan tahun 1993 hasil patungan (joint venture) antara PT Alas Helau yang disebut-sebut telah dibeli Prabowo, dengan saham 60 persen, dengan PT Inhutani IV dengan saham 40 persen.

Prabowo sendiri adalah pemegang saham mayoritas PT THL dengan kepemilikan 60 persen saham. Sementara 40 persen saham merupakan milik PT Inhutani, yang merupakan Badan Usaha Indonesia di sektor Kehutanan.

Unit bisnis PT THL meliputi usaha di bidang industri pengolahan kayu, pengelolaan hutan alam, dan pengelolaan hutan tanaman.

Lahan tersebut ternyata memiliki luas 97.300 hektar dengan memiliki beberapa blok yang berada di areal THL di empat Kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara dan Kabupaten Bireuen.

Masing-masing blok diberi nama blok Gunung Salak, Blang Kuyu, Lampahan, Burni Telong, Bidin dan blok Jambo Aye.

Tetapi tidak banyak masyarakat yang tahu, sebagian dari lahan PT THL yang mendapatkan Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) tersebut telah dikuasai oleh masyarakat, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, terdapat beberapa blok yang berada di areal THL di empat Kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara dan Kabupaten Bireuen, yakni blok Gunung Salak, Blang Kuyu, Lampahan, Burni Telong, Bidin dan blok Jambo Aye.

Khusus lahan di blok Burni Telong di Kabupaten Bener Meriah, selain telah digunakan oleh masyarakat, terdapat pula lahan yang sudah dipakai pemerintah untuk pembangunan dan pengembangan sejumlah infrastruktur.

"Di blok Burni Telong sudah digunakan untuk pembangunan Bandara Rembele, gedung perkantoran, bangunan dan komplek Batalyon 114 Satria Musara, kantor polisi, dan kantor-kantor lain," ucap Bagian Perencanaan dan Administrasi Umum PT THL Husein Canto kepada Kompas.com, Kamis (21/2/2019).

Ia menambahkan, meskipun lahan yang digunakan oleh negara itu sudah tidak dikelola oleh THL, pajak atas pemakaian lahan tersebut tetap dibebankan kepada perusahaan seluas lahan yang diizinkan.

"Pajak Bumi Bangunan yang dibayarkan kurang lebih untuk Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah kurang lebih Rp 600 juta, Bireuen dan Aceh Utara hampir mencapai Rp 600 juta," katanya.

"Kontribusi untuk PAD Kabupaten Aceh Tengah per tahun itu kira-kira Rp 1 miliar, sementara untuk Kabupaten Bener Meriah mencapai Rp 700 juta hingga Rp 800 juta, karena dua kabupaten ini yang aktif kegiatan penyadapan getah."

Seperti diketahui, debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 17 Februari, lalu masih ramai diperbincangkan oleh masyarakat hingga saat ini.

Tak terkecuali mengenai ucapan capres nomor urut 01 Joko Widodo yang mengatakan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki 120.000 hektar lahan di Aceh Tengah dan 220.000 hektar lahan di Kalimantan Timur.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," kata Jokowi saat itu.

Sebelum menyatakan closing statement pada segmen debat, Prabowo sempat menjawab pernyataan Jokowi tersebut dengan mengakui tanah yang disebutkan petahana memang benar miliknya.

"Saya juga minta izin tadi disinggung tentang tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara. Setiap saat negara dapat ambil kembali. Daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya kelola karena saya nasionalis dan patriotik," jelas Prabowo kala itu. [KOMPAS]


Baca juga :