"APA YANG TERJADI PADA SAYA" by Ahmad Dhani


APA YANG TERJADI PADA SAYA

By Ahmad Dhani

Tanggal 28 Januari 2019 saya di putus PN Jak Sel 18 bulan penjara atas PASAL 28 ITE  UJARAN KEBENCIAN KEPADA TIONGHOA DAN UMAT KRISTIANI. (Lucu)

Saya langsung di Jebloskan ke RuTan Cipinang, padahal kita langsung menyatakan BANDING. (Aneh)

Buni Yani tidak di tahan saat menyatakan BANDING.

Ini yang lebih lucu,
Tanggal 31 Januari muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa saya di TAHAN selama 30 hari.
Alasan Penahanan?
Tidak ada.

Yang Jelas, dengan adanya ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi ini, Pengadilan Negeri Surabaya yang sedang memulai sidang perdana KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK ITE PASAL 27 (hukuman maksimal 4 tahun dan tidak bisa ada upaya penahanan saat sidang) punya alasan untuk menahan saya di PENJARA yang over kapasitas nya 500 persen.

Akhirnya PENGADILAN TINGGI punya ketetapan baru yang isi nya saya di pindah ke PENJARA MEDAENG hingga proses persidangan di Surabaya selesai.

Para Pakar Hukum pasti PAHAM apa yang sedang  terjadi dan apa yang sedang saya alami.

(1) Penahanan saya sangat tidak logis dan tidak lazim dalan penegakan hukun... Atas pertimbangan sbb:

1. Penahanan atas dasar eksekusi dari amar putisan jelas tidak punya dasar hukum karena putusan yang dibacakan majelis hakim belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inktarht). Sehingga secara hukum belum dapat di eksekusi.

2. Jika penahanan didasari kewenangan majelis yang menyidangkan perkara saya, juga merupakan putusan yang tidak lazim, karena selama dipersidangan dari awal dakwaan sampai putusan saya dengan tertib dan penuh kesadaran hukum, tidak pernah mempersulit jalanya persidangn, saya dengan itikad baik menunjukan sikap yang sangat kooperatif dan mendukung penegakan hukum di Indonesia sehingga tidak ada alasan subjektif dan objektif yang rasional yang dapat diterima dalam  penetapan penahanan saya usai pembacaan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Jakarta Selatan yang putusannya belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Lebih lagi sepanjang saya tau tidak pernah ada penahan yang dilakukan oleh majelis hakim setelah sidang selesai diputus, namun putusan tersebut belum mempunyai kekutan hukum tetap (inkraht). Putusan hakim untuk melakukan penahanan kepada diri saya terlihat sangat bermuatan lain diluar kepentingan penegakan hukun, sehingga sangat beralasan bila saya berkesimpulan bahwa majelis hakim yang membuat penetapan tersebut masuk dalam kategori penetapan yang tidak prudent dalam menggunakan wewenangnya dalam menegakan hukum yang berkeadilan.

2. SIDANG PASAL 27 ITE DI PENGADILAN NEGERI  SURABAYA jika dilihat dalan perspektif hukum sesungguhnya TIDAK BISA MENAHAN SEORANG TERSANGKA KARENA HUKUMAN NYA MAKSIMAL 4 TAHUN

Sehingga saya tidak berlebihan bila upaya penetapan menahan saya diujung pembacaan putusan pada pengadilan negeri Jakarta Selatan dipaksakan membuat penetapan penahanan yang tidak lagi bertujuan dalam rangka penegakan hukum demi keadilan malainkan sudah sangat berpotensi dengan tujuan diluar penegakan hukum..

Atau cuma karena gemes dan geregetan mereka mau menyidangkan pasal 27 ITE dengan memasukkan saya ke penjara.

Siapa mereka? ...sesungguhnya mereka adalah semua barisan yang memaksakan kehendak mereka sadar atau sadar, mereka sesungguhnya sudah masuk pada barisan Pembela Penista Agama.

Cipinang, 6 FEBUARI 2019


Baca juga :