[PORTAL-ISLAM.ID] Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem, kepemimpinan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem semestinya telah berakhir 5 tahun sejak resmi dikukuhkan pada 6 Maret 2013. Artinya, mulai 6 Maret 2018, Surya Paloh sudah tak menjabat lagi sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.
Namun dalam kenyataannya, hingga saat ini, Surya Paloh masih terus aktif menandatangani beberapa dokumen penting termasuk dokumen pencalegan kader partai Nasdem.
Ingin mendapat kepastian hukum mengenai keabsahan kedudukan Surya Paloh, seorang kader Partai Nasdem pun menggugat Surya Paloh ke meja hijau.
Sidang yang diajukan kader Partai Nasdem Kisman Latumakulita untuk menggugat legalitas kepemimpinan Surya Paloh ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2019.
Pada persidangan ini, ketua majelis hakim memeriksa identitas dan legal standing dari pihak penggugat, Kisman Latumakulita. Kemudian untuk pihak tergugat, pihak Surya Paloh, dan tergugat pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Namun, karena masing-masing pihak belum melengkapi dokumen-dokumen terkait, maka Ketua Majelis Hakim, Agustinus, meminta para pihak untuk melengkapinya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem pada Senin, 25 Februari 2019
Sidang beragenda melengkapi legal standing dan pihak penggugat menyampaikan pokok gugatan.
“Setelah musyawarah, hari Senin untuk melengkapi legal standing. Membacakan gugatan, baru ada spasi tiga hari untuk jawaban,” kata Agustinus dalam persidangan.
Di kesempatan itu, majelis hakim memberikan peluang kepada masing-masing pihak untuk melakukan perdamaian di luar sidang.
Sementara itu, Imron Halimy, mewakili penasihat hukum penggugat, meminta kepada majelis hakim segera menangani perkara tersebut.
Sebab, mengacu pada ketentuan hukum, untuk menangani perkara itu memakan waktu selama 60 hari sejak gugatan diajukan pada 6 Februari 2019 lalu.
“Intinya, perkara ini harus segera diputus dalam waktu 2 bulan, 60 hari sejak 6 Februari sejak mulai didaftarkan bukan mulai dari sidang. Dan itu hari-hari kalender bukan hari kerja,” ucap Imron, ditemui setelah sidang.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan di persidangan. Apakah ada kemungkinan pada saat menunggu waktu sampai Senin depan dapat dilakukan upaya perdamaian.
“Peluang (damai) selalu ada, mekanisme persidangan ada. Hanya substansi tidak mudah, substansi tidak mudah. Substansi untuk didamaikan tidak mudah. DPP (Nasdem) sudah melakukan perbuatan hukum,” ungkapnya.
Adapun, Biro Hukum KPU RI memandang permasalahan keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem seharusnya diselesaikan di internal partai. Selama ini, mereka mengacu pada SK Kemenkumham kepengurusan Partai Nasdem yang dipimpin Surya Paloh.
Sementara Kisman menyerahkan semua kepada pihak PN Jakarta Pusat. Dia menambahkan, nantinya pihak PN Jakarta Pusat akan memutuskan mengenai keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum Nasdem.
"Nanti lihat hasil putusan pengadilan bagaimana. Kami lihat saja putusannya bagaimana. Saya mencari kepastian tentang ketua umum," tuturnya.
Sumber: JawaPos, Tribunnews, CNN
-------
Kisruhnya legalitas kepemimpinan Surya Paloh ini pun mengundang reaksi warganet.
"Kapal 🚢 oleng 👮 kapten," cuit @Iqbalsarif14.
"kita kita kita...eh digugat 😸," cuit @masifaturohmi.
"Jgn dipisahin biar aja, kita nonton smbil makan kwaci," cuit @Elghivara.
"si ewok sudah duduk lupa berdiri..," cuit @gerinisk.
"dulu ewok nipu orang2 partai bilangnya organisasi sosial,taunya jadi PARTAI,pada ngacirr dari nasdem HAHAHHA #menolaklupa," cuit @cendolerss.
"liatin aja oom...pd cakar2 an," cuit @andre_qoje.
"Dahulu kala katanya tidak akan jadi partai...!!! Eeee... Tahu enakan jadi ketua partai lupa segalanya.. Enak Ya Om bewok.. 😝😜," cuit @HoetomoSastro.