[PORTAL-ISLAM.ID] Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (28/2/2019), di Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa memberikan tiga dakwaan kepada Habib Bahar dengan hukuman terberat sembilan tahun penjara.
Habib Bahar didakwa menganiaya dua orang remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (18).
"Atas perbuatannya Habib Bahar didakwa beberapa pasal. Yakni dakwaan kesatu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP atau Pasal 333 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP," ungkap jaksa dalam persidangan.
Pasal 333 ayat 2 KUHP mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Pasal berbunyi: Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara dakwaan kedua, Bahar dituduhkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Pasal 170 KUHP terkait dengan tindak pidana penganiayaan. Sementara pada ayat 2 ke-2 pasal tersebut, tertulis bahwa pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
"Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap jaksa.
Usai mendengar dakwaan, tim kuasa hukum Habib Bahar menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dengan demikian sidang berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa digelar pada Rabu depan (6/3/2019).
Dalam sidang itu, Habib Bahar didakwa menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (18) di pondok pesantren miliknya yakni Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada awal Desember 2018.
Jaksa menilai Habib Bahar sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut. Ia memerintahkan beberapa orang untuk menjemput paksa kedua korban dan membawanya ke pondok pasantren miliknya. Habib Bahar lalu menginterogasi kedua korban karena telah berpura-pura sebagai dirinya.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 18 Desember 2018.
[video - sidang perdana Habib Bahar]
[Untuk mengungkap kasua Habib Bahar simak Fakta tvOne - Habib Bahar, Akhirnya Bui (24/12/2018)]