Advokat Bantah Penjelasan Mahfud MD Terkait Ahok Tidak Mungkin Gantikan Maruf Amin, Aturan Bisa Diubah


[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD turut mengomentari kabar dan spekulasi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggantikan KH Ma'ruf Amin sebagai wapres jika nanti terpilih di Pilpres 2019.

Mahfud MD menyampaikan secara peraturan Undang-Undang (yang ada sekarang) tidak mungkin Ahok menggantikan Ma'ruf Amin jika nanti terpilih, karena UU melarang.

"Tidak mungkin secara hukum. Karena syarat menjabat Wakil Presiden ada dua, pertama punya catatan kepolisian yang baik, yang kedua tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana 5 tahun atau lebih. Nah Ahok tidak mungkin. Jadi kabar itu hoax," kata Mahfud MD di acara yang disiarkan KompasTV.

Penjelasan dan penegasan Mahfud MD ini dibantah oleh seorang advokat.

Advokat bernama Ach. Supiyadi membantah paparan Mahfud MD.

"Pak @mohmahfudmd kok bilang hoax, saat ini Ahok mengganti wapres memang tidak bisa, karena kendala aturan, tapi siapa yang jamin kedepan, kalau dibuat aturan yang bolehkan Ahok mengganti posisi wapres gimana? Karena di negeri ini aturan bisa dibuat," kata Ach. Supiyadi melalui akun twitternya, Minggu (17/2/2019).

APA SIH YANG TIDAK BISA DIATUR?

KAN TINGGAL TERBITKAN PERPPU, contoh nyata seperti pembubaran HTI.

Keppres Remisi pembunuh wartawan saja bisa direvisi.

Pembebasan Ustadz Ba'asyir direvisi.

Sekarang zamannya REVISI. APAPUN BISA DIREVISI UNTUK KEPENTINGANNYA.

"Secara aturan emang ga bisa.. tapi rezim skrg sering bgt melanggar janji dan mengumbar kebohongan," komen netizen @AikahBarkah.
Baca juga :