Vonis 1,5 Tahun dan Langsung Dipenjara, Tagar #AhmadDhaniKorbanRezim Bergema


[PORTAL-ISLAM.ID] Musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/1/2019).

Majelis hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).

Usai divonis hakim, Ahmad Dhani langsung dijebloskan ke penjara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendukung Ahok terkait cuitan di Twitter pada 6 Maret 2017.

Cuitan akun Twitter @AHMADDHANIPRAST berbunyi 'Siapa saja yg dukung penista agama adalah bajingan yang perlu di ludahi mukanya - ADP.'

Di sosial media, tagar #AhmadDhaniKorbanRezim bergema dan jadi Trending Topik paling atas twitter.
Baca juga :