Urusan Laporan Dana Kampanye, Prabowo-Sandi Paling Transparan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu bagi kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sampai Rabu (2/1/2018) kemarin.

Untuk pelaporan dana kampanye kali ini, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno cukup transparan. Pasalnya, mereka terus melaporkan secara periodik per satu bulan sekali ke awak media, terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Dimulai dari Minggu (23/9/2018) lalu, tepatnya saat laporan awal dana kampanye (LADK) di KPU, mereka memulai setor dana kampanye sebesar Rp 2 miliar. Keseluruhan uang itu berasal dari Prabowo Subianto sebesar Rp 1 miliar dan Sandiaga Uno sebesar Rp 2 miliar.

Pada periode September-Oktober 2018, dana kampanye Prabowo-Sandi langsung melejit dengan menyentuh angka Rp 31,7 M. Kali ini, total donatur terbesarnya berasal dari Sandiaga Uno dengan Rp 26,5 M, sedangkan Prabowo hanya Rp 3,7 M. Sisanya, berasal dari Partai Gerindra dan sumbangan perseorangan dan kelompok.

Sebulan berikutnya, dana kampanye yang mereka kumpulkan pun bertambah sekitar Rp 10,2 M. Mulai dari Rp 31,7 M menjadi Rp 41,9 M. Dari keseluruhan jumlah itu, uang Sandi masih mendominasi dengan Rp 28,5 M. Sedangkan dari Prabowo Rp 4,96 M dalam bentuk jasa, dan Rp 7 miliar dalam bentuk uang. Sisanya, berasal dari partai Gerindra dari sumbangan kelompok dan perseorangan.

Terakhir, Senin (31/12/2018) kemarin, mereka pun merilis penerimaan dana kampanye terakhir. Mereka mengumpulkan sekitar Rp 54 miliar sepanjang empat bulan terakhir. Namun, Sandi masih menjadi donatur paling besar.

Bos Saratoga itu menyetorkan dana sampai Rp 39,5 miliar atau 73,1 persen dari total dana kampanye. Donatur terbanyak kedua adalah Prabowo Subianto yang telah menyetorkan Rp 13 miliar atau 24,2 persen dari total dana kampanye.

Sisanya berasal dari sumbangan dari Partai Gerindra sebesar Rp 1,3 miliar, sumbangan perseorangan sebesar Rp 76 juta, dan kontribusi paling kecil yakni sumbangan kelompok sebesar Rp 28,8 juta.

Menurut Sandi, pihaknya menjunjung tinggi transparansi kepada masyarakat dengan membuka setiap penerimaan dana yang diterima tiap bulannya. Meski dirinya tak menampik, partisipasi donatur kelompok atau perusahaan masih sangat minim.

"Konsistensi kami terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan. Karenanya, dana kampanye kami buka lagi di pengujung Desember," kata Sandi.

Berbeda dengan kubu Prabowo-Sandi, kubu petahana justeru tak banyak melakukan update penerimaan dana kampanye kepada awak media. Mereka diketahui hanya sekali menginformasikan dana kampanye pada saat LADK di KPU.

Saat melaporkan LADK ke KPU, mereka telah menyetorkan dana kampanye awal sebesar Rp 11,9 M. Rinciannya, uang tunai sebesar Rp 8,5 M dan jasa senilai Rp 2,5 M. Adapun seluruh uang itu berasal dari sumbangan perorangan serta beberapa perusahaan yang bergerak di bidang investasi dan teknologi.

Terkait persiapan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum bisa menyampaikan hasilnya kepada awak media. Sebab, laporan tersebut masih dalam proses pengerjaan oleh divisi terkait.

"Sedang di kerjakan, karena kan ada kegiatan terakhir sampai tadi malam. Besok pasti di info, kita akan laporan ke KPU jam 13:00," kata Sakti saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (1/1).

Sebagaimana diketahui, laporan dana kampanye pemilihan presiden terdiri dari tiga tahapan. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang telah dilaporkan pada 23 September 2018 lalu. Kemudian, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang harus dilaporkan pada 2 Januari 2019.

Terakhir, pengumpulan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan setiap paslon ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU RI. Khusus agenda ini akan dilaksanakan pada 25 April 2019 mendatang. (Jawa Pos)

Baca juga :