TNI AD: Pengamanan Buku Berbau Propaganda Komunisme Oleh Tim Gabungan Sudah Sesuai Prosedur


[PORTAL-ISLAM.ID] Pengamanan buku yang diduga berisikan paham komunisme di Kediri, Jawa Timur, beberapa waku lalu ternyata tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI saja. Namun, tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejari dan Pemda Kediri.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S.IP., M. M., melalui rilis tertulisnya, Senin (31/12/2018).

Menyikapi adanya tanggapan terkait pengamanan buku yang tengah ramai dibicarakan, Kapendam V/Brw mengklarifikasi dan memastikan jika kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh TNI saja, melainkan melibatkan berbagai pihak berwenang lainnya.

“Penyitaan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari pihak Kodim, Intelkam Polres Kediri, Kejari, Satpol PP dan Kesbangpol Pemkab setempat,” tegasnya.

Dijelaskan Kapendam bahwa penyitaan buku tersebut dinilai sudah memenuhi prosedur. Pasalnya menurut Kapendam berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya salah satu toko yang memperjualbelikan buku-buku propaganda berbau Komunis.

“Ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Koramil Pare pada tanggal 25 Desember 2018 lalu, yang menyatakan bahwa buku-buku yang dijual di toko buku tersebut berbau propaganda komunis,” kata Kapendam.

Kemudian sebelum melaksanakan penyitaan atau pengamanan, Komandan Kodim melaksanakan koordinasi dengan para stake holder setempat yang terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kapolres, Kakesbangpol dan Kasatpol PP Kediri. Selanjutnya membentuk tim gabungan guna menindaklanjuti informasi tersebut.

“Jadi tidak benar, jika langkah penyitaan buku-buku tersebut merupakan aksi sepihak dari TNI,” katanya.

Ia pun mengungkapkan, sesuai TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 lalu, sudah jelas jika pemerintah sangat menentang berkembangnya paham, maupun ideologi Komunisme, Marxisme dan Lenimisme. Bahkan pada tahun 1999 telah dikeluarkan Undang-Undang nomor 27 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Dipaparkan kapendam, Dalam UU Nomor 27/1999 tersebut juga menambahkan enam ketentuan baru diantara Pasal 107 dan Pasa 108 Bab I Buku II KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yaitu pasal 107a, 107b, Pasal 107c, 107d, 107e dan 107f.

“Pada pasal 107 a berbunyi, Barang siapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan, atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Lenimisme dalam segala bentuk apapun dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambah Kolonel Inf Singgih.

Bahkan, kata Kolonel Inf Singgih pada pasal 107e dijelaskan kembali jika pihak yang mengadakan hubungan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang diketahui berasaskan pemahaman Komunisme/Marxisme-Lenimisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara, atau menggulingkan Pemerintah yang sah, juga wajib mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang sudah di berlakukan.

“Hukumannya pun jelas, yaitu penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bersama, beberapa waktu lalu aparat gabungan di Kabupaten Kediri mendatangi sebuah toko yang disinyalir memperjualbelikan berbagai jenis buku yang berisikan paham komunisme.

Alhasil, ketika tim gabungan tersebut mendatangi toko yang berlokasi di Jalan Brawijaya, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan berhasil mengamankan 136 buku yang terdiri dari 18 judul buku berisikan paham Komunisme.

“Guna dilakukan penelitian terkait dugaan unsur propaganda Komunisme yang telah diterbtikan di dalam buku-buku tersebut, Kejaksaan Negeri Kediri berencana menyerahkan buku tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya.

Dengan adanya hal itu, Kapendam menghimbau kepada pihak-pihak yang memberikan komentar jika pengamanan terhadap buku tersebut seolah tindakan yang tidak prosedural, agar memahami fakta-fakta di lapangan terlebih dahulu, dimana hal tersebut dilakukan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaaan yang tentunya mereka memahami duduk persoalan.

Kapendam mengajak berbagai pihak untuk dapat memahami dan mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh tim gabungan.

Selain menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan dikalangan masyarakat, Ia juga menegaskan jika langkah yang dilakukan oleh anggota Kodim, merupakan wujud nyata dari sumpahnya jika prajurit akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (Dispenad).

Sumber: TNI AD

Baca juga :