Perpanjang Batas Usia Pensiun TNI, Jokowi Dikecam Warganet


[PORTAL-ISLAM.ID]  Jokowi akan memperpanjang batas usia pensiun prajurit TNI setingkat Tamtama dan Bintara menjadi 58 tahun. Batas usia pensiun ini akan lebih lama dibanding sebelumnya, yaitu 53 tahun.

"Saya sudah perintahkan Menkum HAM dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun Tamtama dan Bintara yang sekarang 53 tahun ke 58 tahun," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 29 Januari 2019.

"Tapi ini merevisi UU," imbuh Jokowi.

Ketentuan mengenai hal itu telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Mengenai urusan pensiun itu termaktub dalam Pasal 71 yang bunyinya:

Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut:

a. Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.

Kembali lagi soal kebijakan Jokowi mengenai hal tersebut. Dia beralasan kebijakannya itu dicetuskan karena menurutnya prajurit TNI yang berusia 53 masih banyak yang produktif.

"Kalau umur 53 tahun kan masih segar-segarnya, masih produktif-produktifnya sudah dipensiun, Polri kan 58 tahun," kata Jokowi.

Sumber: Detik

Pernyataan Jokowi ini pun memicu reaksi keras Muhammad Said Didu.
"Sekalian janji perpanjang umur manusia di dunia, biar mantap....😂," cuuit @matahari96.

"Janji adalah hutang,jika dia nambah janji berarti nambah hutang," cuit @dyla_se.

"Yang penting janji dulu...... Urusan belakangan. Kasih mereka harapan manis.... Walau semua juga tahu pasti nanti faktanya pahit..," cuit @Devito137.
Baca juga :