(Gempa NTB)
[PORTAL-ISLAM.ID] LOMBOK - Staf PNS di Kementerian Agama Lombok Barat berinisial BA kena operasi tangkap tangan (OTT) Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). BA resmi berstatus tersangka kasus dugaan pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa.
Kapolres Mataram, Nusa Tenggara Barat, AKBP Saiful Alam, mengungkapkan, OTT terhadap BA terungkap dari laporan masyarakat yang menyebut proses pencairan dana rekonstruksi masjid yang lamban.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram kemudian bergerak menyelidiki dan akhirnya menangkap BA di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin ,14 Januari 2019 sekitar, pukul 10.00 Wita.
BA diduga telah meminta atau memalak sejumlah uang kepada pengurus masjid supaya mendapatkan dana rehab dari Kantor Kemenag NTB. BA tertangkap tangan menerima uang Rp 10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Masjid tersebut merupakan salah satu masjid yang terkena dampak gempa pada 5 Agustus 2018 dan penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag RI, yang sumber anggarannya berasal dari dana APBN senilai Rp 6 miliar.
Polisi juga melakukan penggeledahan di kantor Kemenag Perwakilan NTB dengan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dana rekonstruksi masjid pascagempa.
"Jadi pascagempa itu kan Kementerian Agama itu mengucurkan dana untuk memberikan bantuan ke masjid-masjid yang ada di NTB, termasuk yang di kabupaten-kabupaten. Dari hasil penyelidikan kami, adanya bangunan yang agak lambat ternyata ada oknum yang bermain," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam ketika dihubungi detikcom, Selasa (15/1/2019).
Saiful menerangkan, dana bantuan untuk renovasi masjid itu sebesar Rp 50-100 juta. Dari bantuan tersebut, BA diduga meminta 10-20 persen. BA diduga melakukan pungutan liar terhadap pengurus empat masjid di Kabupaten Lombok Barat.
"Yang sudah kita amankan ini sebenarnya dia sudah ambil dari empat masjid di wilayah Gunungsari. Setiap masjid yang diberi dana bantuan itu diminta 20 persen," pungkasnya.
BA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa.
"Karena yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai staf KUA di Gunungsari, makanya disangkakan pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor," kata Saiful.
Kini, BA masih diperiksa secara intensif di Mako Polres Mataram. Tidak tertutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang bakal dibekuk. "Masih satu orang yang ditangkap, sekarang lagi kita proses pemeriksaan untuk dikembangkan," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo menerangkan, BA terancam dijerat dengan pasal di UU Tipikor, yang hukuman maksimalnya seumur hidup. "Apabila terbukti, pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," tutur Joko. [Detikcom]