[PORTAL-ISLAM.ID] Setelah rapat marathon bersama Sentra Gakkumdu, akhirnya Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan bahwa pose dua jari Gubernur DKI Anies Baswedan bukan merupakan pelanggaran.
Bawaslu mengaku, aksi Anies di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 17 Desember 2018 tidak melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan demikian, maka kasus yang sempat menyedot perhatian publik tersebut dihentikan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah dalam jumpa pers, Jumat 11 Januari 2019.
Irvan menjelaskan, bahwa kehadiran Anies dalam acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 17 Desember 2018, sudah memperoleh izin dari Kemendagri.
"Pose dua jari Pak Anies bukan termasuk pelanggaran. Karena itu bentuk kemenangan atau simbol klub sepakbola Jakarta (Thejakmania)," jelas Irvan.
Diketahui, sebelunnya Gubernur DKI Anies Baswedan dilaporkan oleh R Adi Prakosa dari Barisan Advokat Indonesia pada tanggal 19 Desember 2018.
Anies dipersoalkan lantaran mengacungkan salam dua jari, simbol dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada acara konferensi nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 17 Desember 2018.
Dalam laporannya, Adi Prakosa mengatakan perbuatan Anies tersebut diduga sebagai tindakan pejabat yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sempat Jadi Perhatian Prabowo dan SBY
Sebelumnya, Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sudirman Said mengungkapkan, pertemuan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kamis 10 Januari 2019 sempat membahas permasalahan yang membelit Gubernur DKI Anies Baswedan soal pose dua jari.
Sudirman mengatakan, pemanggilan Anies oleh Bawaslu menjadi pembahasan karena dianggap sebagai contoh ketidakadilan.
Sebab, dia mengatakan, banyak kepala daerah lainnya yang mengacungkan jari yang identik dengan paslon lainnya, namun luput dari pemanggilan Bawaslu.
"Jadi ini sebetulnya sih wujud dari ya inilah suasana ketidakadilan itu dan masyarakat menonton itu. Jadi sebaiknya penyelenggara negara, KPU, Bawaslu, betul-betul netral. Itu pesan dari Pak SBY," kata Sudirman di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Januari 2019.
Sudirman mengatakan, sebenarnya hal yang dilakukan Anies sama sekali bukan kampanye. Anies hanya menyampaikan pencapaian selama di Jakarta.
Anies ingin kesuksesan di Jakarta terulang di level nasional dan Anies juga tidak sama sekali menyampaikan hal yang menyangkut paslon 01 ataupun paslon 02.
Sementara itu, untuk pose dua jari, kata Sudirman, bukan berarti Anies berkampanye. Menurut Sudirman bisa juga hal itu bisa menjadi simbol Jakmania yang merupakan tim sepakbola kebanggaan warga Jakarta.
"Itu kan katanya Jakmania begitu. Tapi kan memang orang boleh menafsirkan, tapi maksud saya ginilah, banyak sekali signal seperti itu ditunjukkan oleh kepala daerah yang lain. Tapi kenapa ketika Pak Anies melakukan itu buru-buru dipanggil, diperiksa, terus diancam dengan tiga tahun penjara. Masa kayak gitu kejahatan, enggaklah. Masih banyak sekali kejahatan ya.
Sumber: TeropongSenayan