[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritik kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberikan daftar pertanyaan pada masing-masing pasangan capres dan cawapres sepekan sebelum debat pertama Pilpres yang dilaksanakan pada 17 Januari 2019 mendatang.
Menurutnya, kebijakan KPU tersebut tidak mengakomodasi tujuan debat, yakni sebagai sarana bagi publik untuk mengetahui kemampuan pasangan capres dan cawapresnya dalam menjawab permasalahan secara langsung.
Ia melanjutkan, jika KPU memberikan terlebih dahulu pertanyaan untuk debat, maka tim sukses masing-masing pasangan calon akan merapatkannya terlebih dahulu.
Menurut Kalla, jawaban yang muncul saat debat adalah yang sudah dirapatkan, bukan spontan.
"Nah kalau itu dibuka duluan, berarti yang menjawabnya tim. Padahal yang mau diuji adalah yang bersangkutan (capres-cawapres). Jadi saya sendiri kurang pas untuk melihat itu pertanyaan nanti itu dirapatkan dulu tim, nanti yang pantas jadi wapres (dan Presiden) ya tim itu," ujar Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 8 Januari 2019.
Ia berpendapat, seharusnya KPU tak perlu memberikan pertanyaan untuk dibahas terlebih dahulu oleh masing-masing tim sukses pasangan calon.
Sebab, publik hendak mengetahui kemampuan masing-masing pasangan calon untuk menyelesaikan masalah dengan menjawab pertanyaan dalam debat Pilpres.
Meski demikian, ia menyadari tak bisa mengintervensi KPU sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan menyerahkan segala konsekuensinya terkait kebijakan tersebut kepada KPU.
"Ya mestinya kalau kita ingin menilai itu kemampuan secara pribadi dalam hal kampanye ya mestinya jangan dibuka. Menurut saya, menguji kemampuan supaya publik mengetahui, sebenarnya calon ini tingkat kemampuan kedua belah pihak. Itu di mana-mana begitu," ujar Kalla.
"Saya sudah tiga kali (ikut debat) terjadi begitu, tiba-tiba saja judulnya saja masalah ekonomi, ya kami sendiri harus menjawabnya. Itu yang banyak hal perlu ditanggapi langsung pribadi yang bersangkutan agar rakyat memiliki pilihan yang jelas," lanjut Kalla.
KPU akan menerapkan dua model lontaran pertanyaan pada debat calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019. Salah satunya adalah model pertanyaan terbuka.
Pada model ini, KPU akan memberikan daftar pertanyaan ke pasangan calon presiden dan wakil presiden sepekan sebelum debat.
Debat pertama akan diselenggarakan 17 Januari 2019, daftar pertanyaan paling lambat sampai ke tangan pasangan calon 10 Januari 2019, seperti dilansir Kompas.