[PORTAL-ISLAM.ID] Prabowo Subianto akan meninjau ulang dan membatalkan Keppres 29/2018 yang memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama berupa pengurangan hukuman dari hukuman penjara seumur hidup menjadi penjara selama 20 tahun.
I Nyoman Susrama adalah otak pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Aguang Gde Prabangsa, pada tahun 2009 lalu.
“Kalau Pak Prabowo jadi presiden, Keppres itu akan ditinjau ulang dan dibatalkan,” ujar tim komunikasi Prabowo-Sandi, Cipta Panca Laksana, kepada redaksi beberapa waktu lalu.
“Pengurangan masa hukuman itu seperti membunuh alm. Prabangsa untuk yang kedua kalinya,” sambung Panca yang merupakan calon anggoa DPR RI dari Partai Demokrat di daerah pemilihan Sumbar 2.
Sejauh ini, berbagai organisasi wartawan di banyak kota di Indonesia menolak remisi yang diberikan Jokowi itu.
Jumat kemarin (25/1) wartawan menggelar demonstrasi di depan Istana Negara.
Sementara Jokowi tidak mau memberikan komentar lebih jauh. Saat ditanya wartawan di sela kegiatan pembagian sertifikat tanah di Bekasi, dia menyerahkan persoalan ini kepada Menkum HAM. [RMOL]