Bela Dhani, Fahri Minta Prabowo Cabut UU ITE jika Jadi Presiden


[PORTAL-ISLAM.ID] Penggagas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Fahri Hamzah menyarankan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Fahri mengomentari polemik UU ITE tak terlepas dari vonis yang diterima juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Dhani Prasetyo. Diketahui pentolan grup band 'Dewa' itu divonis 1,5 tahun (18 bulan) penjara karena unggahannya di akun twitter.

"Saya menyarankan Prabowo menyatakan ketika berkuasa nanti UU ITE ini harus dicabut," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Selasa (29/1/2019). [Video lengkap di bawah]

Fahri yang juga wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu berpendapat UU ITE bahkan bisa membuat orang dijebloskan ke bui karena mengkritik. Padahal, dalam kasus Dhani, Fahri menilai Ahmad Dhani tidak keliru karena penista agama merupakan tindak pidana seperti diatur UU.

"Ini kan menghina yang mendukung tindak pidana. Bagaimana nasib nahi munkar mendatang?" ucapnya.

Seperti diketahui, vonis terhadap Dhani terjadi dipicu pernyataannya melalui akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST terhadap para pendukung penista agama.

"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."


Dhani didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut pernyataan lengkap Fahri Hamzah:

Baca juga :