[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terancam sanksi pidana pemilu atas tindakannya mengacungkan jari saat menghadiri konferensi nasional Partai Gerindra. Anies telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu atas perbuatannya tersebut.
Anies mendatangi kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (7/1). Kedatangan Anies untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu. Menurut anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, pemeriksaan atas Anies tersebut dalam rangka pelimpahan penanganana kasus tersebut.
"Jadi pemeriksaan itu dilakukan di kantor Bawaslu RI atas permintaan terlapor (Anies Baswedan) karena beliau tentu punya kesibukan dan sebagainya. Kami memfasilitasi tempat karena kesibukan beliau, bisanya memberikan keterangan di sini," ungkap Ratna, Senin.
Meski demikian, pihak yang melakukan klarifikasi pada Senin adalah Bawaslu Kabupaten Bogor. Bawaslu menelusuri apakah tindakan Anies termasuk pelanggaran atau bukan pelanggaran.
"Sesuai laporan, kami dalami perbuatan yang dilaporkan karena dianggap menguntungkan/merugikan salah satu paslon karena mengacungkan dua jari pada konferensi nasional. Itu harus dibuktikan karena pasal 281 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 membolehkan melibatkan gubernur, bupati, dengan dua syarat, yakni cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara," jelas Ratna.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan Anies menjalani pemeriksaan selama dua jam. "Poin klarifikasinya adalah dugaan pelanggaran pasal 547 sanksi pidana terkait perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Yang dilaporkan itu mengacungkan jari yang dianggap sebagai simbol," tegas Irvan.
Pasal 574 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). [ROL]
Protes Warganet
"KPU dan Bawaslu ini betul betul picik deh. Tiap hari begini, ancam sana ancam sini.
Itu kemarin SMI dan Luhut kampanye sambil sajen utang kemana ceritanya?" ujar @_haye_.
KPU dan Bawaslu ini betul betul picik deh. Tiap hari begini, ancam sana ancam sini.— gus haye (@_haye_) 7 Januari 2019
Itu kemarin SMI dan Luhut kampanye sambil sajen utang kemana ceritanya?
Meh bener. https://t.co/UOaf2qQ4DP
Gubwrnur @aniesbaswedan hanya persoalan jari diancam 3 tahun. Apa memang beda sih jenis jarinya dengan jari LBP dan SMI. Jari LBP dan SMI jenis jari apa?
— andi arief (@AndiArief__) 8 Januari 2019
Harusnya Pak @aniesbaswedan
— Uda Tamburin π π²π¨ (@laskar_minang) 18 Desember 2018
Dukung Petahana Biar Dianggap Salam 2 Jari Dianggap Candaan π
Ajak Bos IMF - Bank Dunia Salam Satu Jari, Luhut : Hanya Bercanda
Becanda Pake Duit Rakyat ,: Hebatππ pic.twitter.com/SsX1Bfx8lp