[PORTAL-ISLAM.ID] Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/1/2019).
Majelis hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).
"Menyatakan, terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju pada kelompok masyarakat tertentu," kata Hakim Ratmoho saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani selama 1 tahun enam bulan," lanjut Hakim Ratmoho.
Perlu diketahui, kasus ujaran kebencian tersebut bermula pada 6 Maret 2017 lalu, pada saat Ahmad Dhani menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017 silam. Jack Boyd juga merupakan pendiri BTP Network dan sekarang bergabung dengan Cyber Indonesia.
Tiga cuitan yang dimaksud di antaranya, pertama pada tanggal 7 Februari 2017 dengan kalimat ''yg menistakan agama si Ahok.. yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP".
Kedua pada tanggal 6 Maret 2017, dengan mengunggah kalimat "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan, yang perlu diludahi mukanya --ADP".
Ketiga pada tanggal 7 Maret 2017 dengan mengunggah kalimat "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... Kalian WARAS??? ... ADP".
Sumber: Kumparan
Ahmad Dani dibenci kekuasaan dengan pasal kebencian.
— andi arief (@AndiArief__) 28 Januari 2019