[PORTAL-ISLAM.ID] Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Habib Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama 11 jam. Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB, Kamis (6/11/2018).
“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018), seperti dilansir Tribunnews.
Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang. Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.
Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menuturkan, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith telah masuk dalam penyidikan.
Syahar menuturkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula dari laporan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin terhadap Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan menghina Presiden Jokowi dalam ceramahnya. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM pada tanggal 28 November 2018.
Ceramah Habib Bahar tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017. Hampir 2 tahun lalu.