[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah serta aparat penegak hukum tak lama lagi akan mendapat keleluasan untuk mengejar aset para pengemplang pajak hingga koruptor yang selama ini disimpan di Swiss.
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah sudah berada pada tahap terakhir pembahasan dengan Pemerintah Swiss terkait Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance (MLA).
Jika perjanjian itu berhasil diteken oleh kedua negara, Indonesia memiliki kewenangan untuk mengejar hasil korupsi yang dilarikan ke Swiss.
Perjanjian ini sebenarnya sudah mulai dibahas sejak 2015, tapi pada finalisasinya masih terhambat sejumlah hal. Setelah melalui pembicaraan yang panjang, Jokowi menyatakan pemerintah kini telah memperoleh titik terang terkait penyelesaian MLA antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss.
Perjanjian MLA ini diyakini menguntungkan bagi Indonesia, terutama mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang ingin menyembunyikan hasil kejahatannya ke luar negeri.
“MLA ini merupakan legal platform untuk mengejar uang hasil korupsi dan money laundering (pencucian uang) yang disembunyikan di luar negeri,” kata Jokowi dalam Detikcom, dikutip Rabu 12 Desember 2018, seperti dilansir beritagar.id.
Warganet pun berkomentar ramai.
Kejauhan. Coba asetnya Pak Luhut dilacak... https://t.co/lM5aTYmSnx— gus haye (@_haye_) December 12, 2018
"Aset aset anggota Dewan, dilacak semua, pasti rakyat suka," cuit @BirTweet1.
"Bener juga tuh coba aset-aset tambang batubara Samsul Nursalim di Kaltim siapa yang amankan?" cuit @Quvvatt.
"Yang udah ketahuan sih ada nama dia di Panama Papers, atau entah dimana lagi Lord Luhut mindahinnya hihihi," cuit @Fah_Reno.
"Mas... Minta dipersekusi??? 😁😁", cuit @f_jart.