[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee Blackpink dan acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale”. Siaran iklan dan program acara tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Hal tersebut disampaikan KPI dalam surat peringatan untuk 11 stasiun televisi berjaringan nasional yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa 11 Desember 2018.
Adapun 11 stasiun televisi yang kena surat peringatan tersebut yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.
Dalam surat itu diterangkan, dalam siaran Iklan yang dimaksud ditampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim. Hal yang sama terdapat program “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” yang menampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.
KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menyatakan, pihaknya menyayangkan tampilan iklan “Shopee” dan program acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” karena berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.
“Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditandatangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” jelas Hardly.
Dengan dikeluarkannya surat peringatan dari KPI, Hardly berharap lembaga penyiaran segera melakukan perbaikan internal dengan menghentikan penayangan iklan “Shopee” yang dimaksud, dan menggantinya dengan tampilan lain yang tidak menimbulkan persepsi negatif.
“Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Hardly.
Sumber: KPI
Warganet pun mengapresiasi niat Maimon Herawati, dosen Universitas Padjadjaran yang membuat petisi mengenai pemblokiran iklan Blackpink.
Warganet pun mengapresiasi niat Maimon Herawati, dosen Universitas Padjadjaran yang membuat petisi mengenai pemblokiran iklan Blackpink.
Saya mention Bu @maimonh untuk mendukung beliau tapi mungkin tadi lula klik tweet jadi ga muncul.— omdianhandian (@dianhandiana_) December 11, 2018
Usaha beliau ini positif dan saya mendukung
Bagus.. Artinya pemerintah peduli generasi muda. KPI itu bagian dari rezim Jokowi lho.. situ mau protes?— DivHumasMbloh (@KakaLebah) December 11, 2018