PERNYATAAN Habib Bahar: "Rezim penguasa tidak bisa menjatuhkan saya dengan gunung, maka mereka akan menjatuhkan dengan kerikil"


[PORTAL-ISLAM.ID] Polisi memastikan pengasuh Pesantren Tajul Alawiyyin Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Usai menjalani pemeriksaan, Habib Bahar ditahan di Polda Jabar, Selasa (18/12/2018) malam.

Habib ditahan atas kasus dugaan penganiayaan anak. Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12/2018) lalu. Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua orang yang disebut menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12/2018) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dalam rekaman suara yang beredar di sosial media, Habib Bahar mengatakan dirinya ditangkap ditahan karena menjaga kemurnian nasab (keturunan) habaib.

"Rezim penguasa tidak bisa menjatuhkan ana (saya) dengan gunung, maka mereka akan menjatuhkan dengan kerikil," kata Habib Bahar dalam pesan suara.

"Udah keliatan kok dari awal.. laporan penghinaan pada Jokowi itu cuma batu loncatan aja.. karena itu nggak bisa diproses.. bakal dicari pasal lain untuk gebuk ... Polanya sama saat pelaporan habib Rizieq," ungkap FPI di akun twitternya.

Berikut selengkapnya rekaman suara pernyataan Habib Bahar yang beredar di sosmed:
Baca juga :