Peraih Penghargaan Revolusi Mental Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

(Revolusi Mental Awar 2018. Foto: indikator)

[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro sebagai tersangka. Selain Djoko, KPK juga menetapkan pihak swasta, Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/12/2018), seperti dilansir Tribunnews.

Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar.

Djoko dan Andririni disangka melaanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peraih Penghargaan Revolusi Mental

Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro sebelumnya dikenal sebagai sosok yang meraih penghargaan revolusi mental.

Direktur Utama PJT II, Djoko Saputro berhasil meraih penghargaan The Best Leader Revolusi Mental Etos Kerja Terbaik Silver Winner yang diterima langsung pada acara Revolusi Mental Award 2018, 25 April 2018 lalu, di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta.

"Penghargaan-penghargaan yang diberikan dalam Revolusi Mental Award 2018 diharapkan dapat memotivasi lembaga pemerintahan, Kementerian dan BUMN untuk terus menjalankan Revolusi Mental," begitu disampaikan saat acara Revolusi Mental Award 2018.

Ternyata tak taunya KORUPSI.

Seperti diketahui, Revolusi Mental menjadi andalan dan jualan Jokowi saat Pilpres 2014 lalu. Program Revolusi Mental di pemerintahan Jokowi kemudian dijalankan olen Menko Puan Maharani.

Selain Djoko Saputro sang peraih penghargaan Revolusi Mental yang sekarang jadi tersangka korupsi, anda juga pasti sudah tahu partai juara korupsi dari partai mana.

INIKAH HASIL REVOLUSI MENTAL???

Baca juga :