Ngabalin Dipolisikan Karena "KLAIM" Ketua Umum Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (Bakomubin)


[PORTAL-ISLAM.ID] Jubir Presiden Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran informasi bohong karena mengklaim sebagai Ketua Umum Badan Kordinasi Muballigh Se-Indonesia (Bakomubin).

Ngabalin dilaporkan oleh Ketua Umum Bakomubin yang sah, Tatang Mohammad Natsir. Pernyataan Ngabalin dinilai telah menimbulkan perpecahan internal yang merugikan Bakomubin.

"Kami meminta kejujuran saudara Ali Mochtar Ngabalin mengapa masih mengaku sebagai ketum Bakomubin. Ini pelanggaran serius baik pidana maupun internal organisasi," kata kuasa hukum Tatang di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).

Dia menyampaikan Ngabalin telah membohongi publik dengan membuat surat keputusan pengangkatan diri sebagai Ketum Bakomubin sendiri serta memalsukan tanda tangan Mejelis Syuro Nasional.

Laporan Tatang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 4 Desember 2018.

Ngabalin dilaporkan melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, penipuan melalui media elektronik, serta pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Dia dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 263 juncto Pasal 264 juncto Pasal 378 juncto Pasal 317 juncto Pasal 242 KUHP.

Dalam beberapa kali tampil di acara TV, Ngabalin kerap mengklaim sebagai Ketua Umum Badan Kordinasi Muballigh Se-Indonesia (Bakomubin). Termasuk yang terbaru saat debat dengan Habib Bahar bin Smith di tvOne.

[Video Pelaporan Ngabalin]
Baca juga :