[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya mencabut instruksi yang mengatur soal penggunaan jilbab bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sebelumnya, menteri dari PDIP ini menerbitkan Instruksi Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 yang terbit pada 4 Desember 2018 yang di dalamnya mewajibkan jilbab PNS dimasukkan ke kerah pakaian, dan tidak menjulur.
"Instruksi Mendagri yang kami sebutkan pada hari ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantornya, Jumat (14/12/2018), seperti dilansir CNNIndonesia.
Hadi mengatakan pencabutan Inmendagri tersebut sebagai respons atas masukan berbagai pihak. Hadi mengatakan Tjahjo menanggapi masukan secara positif dengan mencabut instruksinya.
"Bapak Menteri juga merespons adanya masukan secara positif sehingga hari ini bahwa Inmendagri itu dicabut. Tidak berlaku lagi," kata Hadi.
Nantinya, setelah instruksi resmi dicabut, segi kerapian diserahkan Kemendagri kepada kesadaran pribadi masing-masing PNS.
"Ya, yang penting sesuai norma-norma ASN (aparatur sipil negara), yang enak dilihat," kata Hadi.
Surat pencabutan itu bernomor 025/11191/SJ tertanggal 14 Desember 2018 atau hari ini. Surat ditandatangani oleh Hadi Prabowo selaku Sekjen Kemendagri.
Sebelumnya, peraturan Mendagri terkait jilbab ASN menuai protes luas publik.
Larangan mengulurkan jilbab bagi seluruh ASN/ PNS di seluruh Indonesia. Semua jilbab harus dimasukkan kdalam baju . Berlaku sejak 4 desember 2018. Instruksi menteri ini ditandatangani oleh mendagri Tjahjo Kumolo yg berasal dr PDIP#4TahunDibohongi #2019PrabowoSandi #reuni212 pic.twitter.com/g1sPmFeSk1— Fastabiqul_Khoirat (@armanpaluta) 13 Desember 2018
Haram mengikuti aturan cahyo— ✌️02✌️ (@Adra_masbagik) 13 Desember 2018
Ayo kembali ke syariat agama kita agar selamat dunia akherat @ustadtengkuzul @cholilnafis @fahiraidris pic.twitter.com/kVmmJJBvu1