[PORTAL-ISLAM.ID] Pengurus Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang juga Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin, mengungkapkan kasus Habib Bahar bin Smith penuh rekayasa.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Kamis (6/12/2018) lalu. Dijerat dengan UU Etnis. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Novel Bamukmin menyebut:
- Pemerintah sudah panik
- Kejadian 2 tahun silam, kenapa baru sekarang dilaporkan?
- Proses super kilat, begitu dilaporkan, sepekan kemudian diperiksa dan jadi tersangka
- Sementara jika pihak oposisi melaporkan para pendukung rezim Jokowi, tidak diproses
"Ini kepentingan politik," ujar Novel Bamukmin saat acara dialog di tvOne dengan pendukung Jokowi.
"Pemerintah ini sudah panik, 212 begitu luar biasa banyakanya, begitu hebatnya, kemudian dicari-cari untuk melumpuhakn ulama-ulama ini
Pendukung Jokowi tak bisa membantah fakta-fakta yang disampaikan dengan telak oleh Novel Bamukmin.
Simak cuplikan videonya:
Dijerat UU Ethnis, Habib Bahar terancam 5 thn Penjara— BP™ (@BangPino_) 9 Desember 2018
Kejadian dah 2 thn silam, baru dilaporkan skrg. Gak menunggu lama jd status tersangka.
Ini Murni penegakan hukum??? Atau Membungkam tokoh kritis oposisi???
Moga setelah #2019GantiPresiden Indonesia #AdilMakmur terwujud pic.twitter.com/IYP3HL5vSX