[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini dikeluarkan 4 Desember 2018 dan diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 025/10770/SJ TAHUN 2018
TENTANG
TERTIB PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS DAN KERAPIHAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN BADAN NASIPNAL PENGELOLA PERBATASAN
Diktum KESATU nomor 3 (b):
ASN Perempuan bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas.
Diktum KETIGA: Memerintahkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan pengawasan terhadap Diktum KESATU.
Diktum KEEMPAT: Memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud Diktum KESATU.
Selengkapnya bisa dilihat dan didownload disini.
[UPDATE]
Menuai Protes Luas, Mendagri Tjahjo Akhirnya Cabut Aturan Jilbab ASN