[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui program dana hibah dari kementeriannya ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menyusul dua pejabat dan satu staf Kemenpora menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah itu.
"Itu saya juga belum tahu programnya karena belum pernah minta disposisi ke saya. Jadi belum pernah mengajukan surat ke saya," kata Menpora di Jakarta, Kamis (20/12/2018), seperti dilansir Antara.
Menpora mengatakan akan membantu penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selepas penetapan tersangka terhadap Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Adhi Purnomo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Kami akan membantu KPK dalam penuntasan masalah ini. Saya meminta jajaran saya dan semua keluarga besar Kemenpora agar membantu agar kasus ini betul-betul menjadi pelajaran penting bagi kita semua," kata Menpora.
Pada Kamis (20/12) kemarin, penyidik Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi, ruangan Deputi IV Kemenpora, serta kantor KONI, di Jakarta.
Dalam penggeledahan ini KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara skandal dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun 2018.
"Dari sejumlah lokasi itu kami menemukan cukup banyak ya dokumen-dokumen terkait dengan pokok perkara ini yaitu hibah dari Kemenpora ke KONI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).
Menurut Febri, pihaknya akan mempelajari lebih jauh dokumen-dokumen tersebut untuk pengusutan kasus skandal hibah ini, sehingga bisa ditentukan saksi-saksi yang akan diperiksa nantinya.
Ditanyai alasan sampai geledah ruangan Menpora, kata Febri, hal tersebut lantaran proses pengajuan dana hibah tersebut berkaitan erat dengan Menpora.
"Karena proses pengajuan proposal itu kan ada alurnya mulai dari pihak pemohon sampai diajukan ke Menpora. Tadi dari ruangan Menpora diamankan sejumlah proposal-proposal dan dokumen hibah juga," kata Febri.
Penggeledahan ini dilakukan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap lima orang yang kini jadi tersangka yakni Sekretaris KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEW), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.
Dana hibah Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanya "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Busyet..
— 🇲🇨MT🔝🆔🇵🇸 (@Maulana_Tigor) 20 Desember 2018
Anggaran Hibah sebesar Rp 17,9 Milyar yg diProgramkan ke KONI,Menpora tidak tahu?
😁
Sementara Dana Hibah utk Kemah Pemuda yg”Hanya”Rp 5 Milyar,melalui Menpora.
Mam..mam..
🤓#UsirDubesChina#2019GantiPresiden#2019PrabowoSandi
https://t.co/l9oY2KgUWK