(Ilustrasi: Hukum Pancung)
[PORTAL-ISLAM.ID] Juru Bicara FPI Munarman mengatakan, Habib Rizieq telah meminta pihak keamanan Arab Saudi untuk mengusut tuntas pemasang bendera di kediamannya.
"Beliau (Rizieq) menyampaikan bahwa pihak yang diduga kuat sebagai pelaku adalah intelijen busuk dari Indonesia," kata Munarman ketika dihubungi Okezone, Kamis (8/11/2018).
"Pihak keamanan Saudi sangat serius dan fokus menanggapi laporan Habib Rizieq. Karena operasi intelijen asing di wilayah hukum Saudi merupakan pelanggaran hukum serius dan pelakunya bisa dihukum pancung," tegas Munarman.
Apa yang disampaikan Munarman memang benar adanya. Hukuman bagi spionase asing di Saudi adalah hukum pancung.
Pada Juni 2018 lalu, sudah ada 4 orang yang dihukum pancung Arab Saudi karena kasus mata-mata.
[Jumat 08 Juni 2018]
Arab Saudi Hukum Mati 4 Orang karena Jadi Mata-mata Iran
Riyadh - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis mati pada empat orang karena keterkaitan dengan negara rival, Iran.
Media pemerintah Saudi melaporkan seperti dilansir Anadolu Agency, Jumat (8/6/2018), keempat orang tersebut dinyatakan bersalah atas dakwaan membentuk sebuah sel untuk menjadi mata-mata bagi Iran, mendapatkan pelatihan di kamp-kamp Garda Revolusioner Iran dan menggunakan senjata dan bahan peledak.
Identitas dan kewarganegaraan keempat orang tersebut tidak diungkapkan. Otoritas Saudi tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai kasus spionase ini.
Vonis mati tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (7/6) waktu setempat. Di Saudi, hukuman mati dilakukan dengan cara dipancung.
Link: https://news.detik.com/internasional/4060110/arab-saudi-hukum-mati-4-orang-karena-jadi-mata-mata-iran