[PORTAL-ISLAM.ID] Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (BPN Prabowo- Sandi) resmi memutuskan untuk memboikot MetroTV. Keputusan itu didasari dugaan bahwa stasiun televisi milik Media Group tersebut menyalahgunakan hak siar untuk kepentingan politik.
Djoko Santoso selaku Ketua BPN Prabowo-Sandi menyatakan, keputusan memboikot MetroTV merupakan hasil rapat yang bersifat resmi. "Dari keputusan kemarin kami boikot MetroTV," kata Djoko di Media Center Koalisi Indonesia Adil Makmur, Jakarta, Selasa (6/11/2018) lalu. Adapun keputusan diambil setelah mereka melakukan rapat internal antara pemimpin timses.
Mantan Panglima TNI itu menegaskan, selama ini kubu Prabowo-Sandi telah dirugikan oleh pemberitaan MetroTV. Djoko menilai media milik Surya Paloh itu kerap memasukkan opini dalam produk jurnalistiknya.
Karena itu BPN Prabowo-Sandi memilih menolak melayani wawancara dengan MetroTV. “Karena ini merugikan tim saya dan ini udah enggak sehat," ungkapnya, seperti dilansir JPNN.
Keputusan boikot kubu Prabowo-Sandi ini akan merugikan pihak MetroTV. Kenapa?
"Setelah diboikot BPN Prabowo Sandi, MetroTV otomatis tak bisa melakukan cover both sides. Praktis berhenti jadi TV Pilpres. Pindah saja jadi TV Keluarga, dari TV berita. Sebab, berita (jurnalisme), wajib cover both sides," ujar Djoko Edhi Abdurrahman, seorang lawyer yang juga mantan anggota Komisi III DPR, melalui akun twitternya, Minggu (11/11/2018).
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi MetroTV Don Bosco Selamun mengatakan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo - Sandiaga) memang berhak memboikot medianya. Namun, Don Bosco menyesalkan jika pemboikotan itu benar terjadi.
Setelah diboikot BPN Prabowo Sandi, Metro TV otomatis tak bisa melakukan cover both sides. Praktis berhenti jadi TV Pilpres. Pindah saja jadi TV Keluarga, dari TV berita. Sebab, berita (jurnalisme), wajib cover both sides.— jokoedy (@jokoedy6) 11 November 2018
Di UU No 40 dan kode etik jurnalistik diatur dgn jelas. Pelanggaran kode etik didenda Rp 600 juta. Yg dimaksud pelanggaran kode etik, misal memuat berita yg tidak cover both sides, mengandung stigma, dlsj. Sidang kode etik setelah dengar tim ombusdman, menyalur pidana ke polisi.— jokoedy (@jokoedy6) 11 November 2018
Paralel ialah UU KPI, selaku eksekutor regulasi. Berwenang utk memindah Metro TV dari tv berita ke tv keluarga, misalnya. Menerapkan denda pelanggaran. Saya tak lihat adanya sanksi penutupan/ pembredelan.
— jokoedy (@jokoedy6) 11 November 2018